Menjaga Rumah Adat Gorontalo Penjaga Identitas Budaya Lokal

  • 12 Agt 2026 07:52 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Menjaga Rumah Adat Gorontalo Penjaga Identitas Budaya Lokal

RRI.CO.ID, Jakarta - Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah bangunan kayu mampu menyimpan kisah peradaban suatu daerah selama berabad-abad? Di tengah gempuran modernisasi yang kian masif, keberadaan rumah adat Gorontalo hadir sebagai benteng kokoh yang menjaga identitas budaya serta nilai-nilai luhur leluhur agar tidak tergerus zaman. Urgensi pelestarian cagar budaya ini pun dibahas secara mendalam dalam program Suara Budaya Nusantara (29/07) kolaborasi RRI Gorontalo dan RRI Jakarta.

"Rumah adat adalah tempat tinggal masyarakat yang merepresentasikan tiga hal utama, yaitu nilai budaya, sistem sosial, dan kearifan lokal," ujar Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII (Gorontalo), Moch. Andri WP, M.Sos. Ia menegaskan bahwa sebuah rumah tradisional tidak bisa disamakan begitu saja dengan rumah tua tanpa melihat aspek kebudayaan yang melekat di dalamnya. Penjelasan tersebut sekaligus membuka wawasan pendengar mengenai kedalaman makna di balik keindahan arsitektur panggung khas Gorontalo.

Lebih lanjut, Andri menerangkan transformasi arsitektur yang terjadi akibat masuknya pengaruh asing pada masa lampau. "Dulu fondasi rumah masyarakat Gorontalo rata-rata kayu, tetapi semenjak Belanda datang mulai ada adopsi struktur beton," ungkap Andri menerangkan konsep masa gaya. Perubahan material tersebut menjadi jejak evolusi peradaban yang mencatat bagaimana adaptasi lokal merespons perkembangan teknologi zaman tanpa menghilangkan fungsi sosial utamanya.

Salah satu contoh nyata bangunan yang masih berdiri dan difungsikan hingga saat ini adalah Rumah Adat Bandayu Pobede di Limboto. Bangunan ini aktif digunakan untuk musyawarah adat serta pelaksanaan upacara ritual warga setempat. Pembagian ruangannya pun sangat tertata rapi, mulai dari area publik di bagian beranda hingga area privat untuk keluarga, yang memungkinkan interaksi sosial dan penyambutan tamu adat tetap berjalan harmonis.

Untuk menetapkan suatu bangunan sebagai cagar budaya, terdapat standar regulasi ketat seperti usia bangunan minimal 50 tahun serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Pemerintah daerah bersama Kantor Pelestarian Kebudayaan terus berkomitmen menginventarisasi dan melindungi aset-aset bersejarah tersebut. Tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara modernisasi fungsi dan keaslian ragam hias tradisional agar tetap diwariskan kepada generasi muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....