Merawat TALENTA Membangun Bona Pasogit
- 11 Agt 2026 00:07 WIB
- Jakarta
RRI.CO.D.Jakarta - Semangat “Merawat TALENTA, Membangun Bona Pasogit” menjadi tema yang sarat makna ketika dibahas dari perspektif tata kelola aset dan pembangunan wilayah. Hal tersebut disampaikan Ir. Herjon C.M. Panggabean, M.Si., Wakil Ketua Dewan Pengawas Nasional BATAK CENTER, saat hadir di Studio Lantai 6 RRI Jakarta dalam program Apresiasi Budaya Batak Pro 4 RRI Jakarta Senin 10/8/2026, yang dipandu host Dermawan Ismail. Menurut Herjon, membangun Bona Pasogit tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana seluruh potensi dan aset yang dimiliki masyarakat dapat dikelola secara baik, terarah, dan memberikan manfaat bagi kehidupan bersama. Dalam konteks tersebut, ia memperkenalkan pemaknaan TALENTA sebagai “Tata kelola aset lembaga keumatan”, sehingga talenta tidak hanya dipahami sebagai bakat seseorang, tetapi juga sebagai kemampuan mengelola berbagai aset dan potensi lembaga untuk kepentingan umat dan pembangunan.
Dalam pembahasannya, Herjon juga menyoroti pentingnya tata ruang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Bona Pasogit. Secara sederhana, tata ruang merupakan wujud dari struktur ruang dan pola ruang, sedangkan penataan ruang merupakan rangkaian proses mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan demikian, sebuah wilayah tidak boleh dibangun secara sembarangan, melainkan harus memiliki perencanaan yang mempertimbangkan fungsi ruang, kebutuhan masyarakat, lingkungan, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan. Pemahaman ini menjadi penting bagi Bona Pasogit karena pembangunan tanah leluhur harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar aset tanah dan ruang yang tersedia tidak hanya bernilai secara ekonomi, tetapi juga tetap mampu mendukung kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, narasumber mengulas Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Pasal tersebut menekankan delapan aspek penting, yaitu Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; perkembangan persoalan regional dan global; pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi; keselarasan pembangunan nasional dan daerah; daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang nasional; kawasan strategis nasional; serta rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jika diterjemahkan dalam konteks pembangunan Bona Pasogit, pesan Pasal 19 tersebut adalah bahwa pembangunan harus melihat wilayah secara utuh dan tidak boleh hanya mengejar kepentingan jangka pendek. Ada keseimbangan yang harus dijaga antara pembangunan ekonomi, kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keterkaitan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Herjon, semangat Pasal 19 tersebut dapat menjadi salah satu landasan pemikiran dalam melihat masa depan Bona Pasogit. Daya dukung dan daya tampung lingkungan, misalnya, mengingatkan bahwa pembangunan harus memperhitungkan kemampuan alam dalam menopang kehidupan masyarakat. Sementara keselarasan pembangunan nasional dan daerah menunjukkan bahwa pengembangan wilayah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Harus ada keterhubungan antara kebijakan nasional, provinsi, kabupaten dan kota. Dalam konteks ini, pengelolaan aset lembaga keumatan juga membutuhkan perencanaan yang jelas agar tanah, bangunan, fasilitas sosial, maupun aset lainnya dapat ditempatkan dan dimanfaatkan sesuai fungsi serta kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, merawat TALENTA berarti merawat manusia sekaligus tata kelola asetnya, sedangkan membangun Bona Pasogit berarti membangun wilayah dengan perencanaan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pembahasan Herjon memberikan perspektif bahwa “Merawat TALENTA, Membangun Bona Pasogit” bukan sekadar slogan, melainkan sebuah gagasan tentang bagaimana masyarakat Batak memandang potensi, aset, ruang, dan masa depan secara lebih strategis. TALENTA yang dimaknai sebagai Tata kelola aset lembaga keumatan membutuhkan profesionalitas, transparansi, tanggung jawab, dan orientasi pada kemanfaatan bersama. Sementara Pasal 19 memberikan gambaran bahwa pembangunan wilayah harus memperhatikan aspek nasional, daerah, ekonomi, lingkungan, serta keterpaduan tata ruang. Dari sinilah Bona Pasogit diharapkan tidak hanya menjadi simbol tanah asal-usul, tetapi menjadi wilayah yang mampu tumbuh secara terencana, berkelanjutan, dan tetap menjaga identitas serta nilai-nilai budaya Batak untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....