Azas Tigor: Sampah Kemasan MBDK Jakarta Capai 520 Ton/Hari
- 30 Mei 2026 00:07 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026, timbunan sampah Jakarta mencapai 8.672 ton/hari. Sejak 1990, sampah itu ditumpuk di TPA Bantar Gebang seluas 110 hektar.
Jika mengunjungi TPA Bantar Gebang, mayoritas sampah yang terlihat adalah kemasan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Diantaranya kopi sachet, sirup pemanis, botol teh manis, minuman bersoda, bubuk pemanis, dan gelas plastik.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026 menunjukkan:
- Sampah Jakarta: 8.672 ton/hari
- Sampah plastik: 20% = 1.734 ton/hari
- Kemasan MBDK: estimasi 15-30% dari sampah plastik = 260-520 ton/hari. Artinya, hanya dari Jakarta, ada 260-520 ton sampah kemasan MBDK yang dibuang setiap hari.
“Ini artinya setiap hari ada 17-35 truk sampah berisi kemasan MBDK, yang ditumpuk di TPA Bantar Gebang. Plastik ini butuh ratusan tahun untuk terurai, dan kini membuat TPA Bantar Gebang menjadi penghasil gas metana terbesar kedua di dunia,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua FAKTA Indonesia, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.
Namun, lanjutnya, industri MBDK belum dimintai tanggung jawab penuh, atas sampah kemasannya. Ia menilai Pemerintah membiarkan industri, menghasilkan sampah terus-menerus tanpa kewajiban mengelola.
Karena itu, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah, untuk menegakkan hukum terhadap industri MBDK, agar bertanggung jawab mengelola sampah kemasannya. Hal itu, kata Azas Tigor, sesuai UU Pengelolaan Sampah.
“UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pengurangan sampah melalui 3R, pemilahan, dan tanggung jawab produsen. Hentikan model open dumping di TPA Bantar Gebang, beralih ke sistem pengelolaan berbasis 3R dan tanggung jawab produsen,” katanya.
Menurutnya, pembiaran terhadap sampah MBDK adalah bentuk kelalaian, yang merugikan kesehatan dan lingkungan. Karena itu, Pemerintah wajib bertindak tegas, sebelum seluruh wilayah Indonesia tertutup sampah plastik.
“Jika dibiarkan, seluruh muka bumi Indonesia akan tertutup sampah kemasan MBDK. Tidak ada kata tunda. Pengaturan dan penegakan hukum harus dimulai sekarang,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....