Hikmah Sunnah: Mengapa Wanita Haid Dianjurkan Hadir di Shalat Id
- 20 Mar 2026 09:05 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Hari raya dalam Islam bukan sekadar momentum kegembiraan, tetapi juga syiar yang menghidupkan kebersamaan umat. Salah satu sunnah yang sering luput dipahami adalah anjuran bagi seluruh wanita—termasuk yang sedang haid—untuk tetap keluar menuju tempat pelaksanaan shalat Id. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran mereka memiliki nilai ibadah dan sosial yang besar.
Dalil sahih mengenai hal ini diriwayatkan dalam hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata:
أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأُمِرَ الْحُيَّضُ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ
“Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para gadis dan wanita pingitan, dan wanita haid diperintahkan menjauhi tempat shalat kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ
“Agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.” Ini menegaskan bahwa meskipun tidak melaksanakan shalat, wanita haid tetap dianjurkan hadir untuk meraih keberkahan, mendengarkan khutbah, serta turut merasakan suasana ibadah bersama.
Jumhur ulama dari kalangan salaf seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa wanita haid tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Id, namun tetap dianjurkan untuk keluar menghadiri perayaan tersebut. Mereka menekankan bahwa kehadiran itu bukan untuk shalat, melainkan untuk dzikir, doa, dan syiar Islam.
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa ini menunjukkan perhatian Islam terhadap partisipasi sosial wanita dalam ibadah kolektif. Bahkan dalam kondisi haid sekalipun, mereka tidak diisolasi dari momentum kebaikan. Namun, tetap menjaga adab dengan tidak berada di area shalat dan menjaga kehormatan diri.
Adab penting lainnya yang ditekankan para ulama adalah menjaga pandangan, sebagaimana nasihat para salaf. Diriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri bahwa pada hari raya, hal pertama yang harus dijaga adalah pandangan. Ini selaras dengan firman Allah:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 30).
Dengan demikian, hari raya menjadi momentum ibadah yang menyeluruh—tidak hanya bagi yang shalat, tetapi juga bagi seluruh kaum muslimin termasuk wanita haid. Kehadiran mereka adalah bagian dari syiar, memperkuat ukhuwah, serta meraih keberkahan dari dzikir dan doa bersama di hari yang penuh kemuliaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....