Tarif Layanan Puskesmas Naik Lima Kali Lipat, Ini Penjelasan Dinkes Depok
- 02 Agt 2023 14:22 WIB
- Jakarta
KBRN, Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok akhirnya buka suara terkait kebijakan naiknya tarif layanan kesehatan di puskesmas se Kota Depok dari semula Rp2.000, kini menjadi Rp10.000-15.000.
Kebijakan tarif baru tersebut efektif diterapkan 1 Agustus 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, alasan pihaknya menaikkan tarif layanan puskesmas karena setelah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pemenuhan biaya operasional puskesmas harus mandiri dari pendapatan puskesmas, sehingga tidak lagi membebani APBD Kota Depok.
"Puskesmas se Kota Depok kan sudah BLUD sejak 2016, dimana BLUD itu kan diharapkan pemenuhan biaya operasional itu sudah mandiri oleh pendapatan puskesmas," kata Mary kepada RRI, Rabu (2/8/2023).
Kedua adalah, tarif layanan kesehatan eksisting Rp2.000 sudah sejak 2010 belum pernah dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Tarif Pelayanan Puskesmas Naik 500 Persen, Dinkes Depok Bungkam
Bedasarkan hasil study banding tarif layanan kesehatan puskesmas di daerah tetangga, Dinkes Depok mendapati tarif layanan di puskesmas Depok yang terendah.
"Kita sudah melakukan kaji banding ke beberapa wilayah di sekitar Depok seperti Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan, nah dibandingkan daerah itu tarif puskesmas di Depok, jauh lebih murah. Jadi ini sebenarnya penyesuaian tarif," jelas Mary.
Oleh sebab itu, Mary mendorong kepada masyarakat Depok untuk bergabung dengan program JKN BPJS Kesehatan. Karena peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI APBD tidak dikenakan tarif layanan puskesmas ini.
"Tarif baru layanan kesehatan ini kan hanya berlaku bagi masyarakat umum non JKN atau KIS kalau peserta BPJS Kesehatan kan gratis. Ini sejalan dengan rencana Pemkot Depok yang menargetkan Universal Health Coverage (UHC) 98 persen sampai akhir 2024," terangnya.
Baca Juga: Tarif Pelayanan Puskesmas Naik, Warga Depok Kompak Menolak
"Salah satunya kalau Rp2.000 kan mungkin mereka merasa yah cuman dua ribu berobat ke puskesmas udah diperiksa dokter dan dapat obat. Nah sekarang kalau mereka merasa berat bayar Rp10.000 mendingan ikut JKN aja," ungkap Mary.
Mary menambahkan, pada tarif layanan kesehatan yang baru ini ada perbedaan biaya antara warga ber KTP Depok dan Non KTP Depok. Pasien umum KTP Depok dikenakan tarif Rp10.000-15.000, sedangkan pasien umum non KTP Depok Rp20.000-30.000.
"Harapannya ini juga agar masyarakat tertib administrasi, kalau memang sudah tinggal di Depok ya menjadi warga Depok dengan memiliki KTP Depok. Karena nanti setelah UHC 2024 yang dilayani untuk KIS PBI APBD adalah yang ber KTP Depok," pungkas Mary.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....