Masyarakat Tak Perlu Takut Hadapi Debt Collector
- 19 Mar 2024 18:09 WIB
- Jakarta
Video
KBRN Jakarta : Praktisi Hukum Jaminan Fidusia Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH mengatakan masyarakat tidak perlu takut kepada Debt Collector.
"Debt Collector itu nggak perlu ditakuti meski mereka nampak serem tapi hatinya baik asalkan masyarakat mau kooperatif," katanya saat mendampingi debt collector melakukan eksekusi Objek Fidusia di Kelapa Gading Jakarta Utara,Selasa (19/3/2024)
Dia mencontohkan saat sita objek Pidusia di Kelapa Gading ini pihaknya sudan melakukan prosedur dan profesional
"Kami telah lakukan secara profesional melibatkan RT RW dan juga aparat kepolisian namun sayang pemilik kendaraan yang menjadi target eksekusi tidak memiliki niat baik dan kooperatif, " ujarnya
penulis buku Hukum Fidusia ini menjelaskan saat ini banyak Debt Collector yang mengerti dan taat hukum dalam melakukan tugasnya menarik objek Pidusia.
"Kami berupaya dengan kapasitas ilmu hukum fidusia dan pengalaman di lapangan, kami memberi edukasi kepada teman-teman debt collector agar mematuhi aturan dan hukum dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Dia menambahkan Dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia, mereka yang bertugas sebagai eksekusi jaminan fidusia , mereka harus taat hukum harus mengerti apa itu fidusia,
"Ada norma-norma dalam suatu wilayah mereka harus lapor, dengan begitu pemangku wilayah akan memberikan akses kepada mereka seperti eksekusi fidusia di Kelapa Gading ini," lanjutnya.
Wempy memberikan tips untuk para Debt Collector atau Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia agar lebih elegan dalam mengeksekusi suatu objek jaminan fidusia yakni kendaran roda 4 dan roda 2.
"Pesan untuk teman debt collector mereka harus belajar dengan pola baru, ada Supermasi hukum, ada aturan dan norma, hukum pidana hukum perdata jangan di langgar, Jadi harus di pahami hukum itu dibuat untuk mengatur hubungan antara manusia, kalau dilanggar itu sudah pasti kena sanksi hukum,"katanya mengakhiri
Sementara itu pihak kepolisian yang juga ikut serta dalam proses penarikan unit kendaraan Fidusia Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Gading Timur Brigadir Ery Wijaya mengatakan pihaknya berharap setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika tidak silakan melapor ke Polres atau Polsek, agar tidak ada keributan," katanya
Menurutnya aparat kepolisian bisa menjadi penengah dan netral dalam proses eksekusi objek fidusia.
"Sebagai Bhabinkamtibmas kami tidak memihak kepada pihak manapun, kami sebagai penengah saja, silakan dimusyawarahkan mau diseleskain disini atau ke jalur hukum,"katanya.
Sedangkan Indra Ketua Rukun Warga (RW) 018/5 Kelurahan Kelapa Gading Timur Kec Kelapa Gading berpendapat bahwa kedua belah pihak dirugikan, dirinya berharap permasalahan ini dapat segera selesai.
"Kalau saya menilainya kedua belah pihak dirugikan, tapi posisinya kalau memang sudah ada laporan polisi, polisi harus bertindak netral," ujarnya.
Dia berpesan para debt collector lebih bijak lagi dalam proses penarikan kendaraan bermotor.
"Kalau masuk ke kampung orang itu ya setidaknya Assalamualaikum, ke pemilik kendaraan juga Assalamualaikum, setelah itu cari jalan yang terbaik," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....