Pelaku Perusak Tembok Perlintasan KA Terancam Hukuman Pidana
- 30 Jun 2025 22:49 WIB
- Jakarta
Video
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan pelaku yang merusak tembok pembatas perlintasan kereta api (KA) di lintas Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana. Sebab, tembok atau pagar pembatas yang dibangun merupakan bagian dari sistem pengamanan jalur rel kereta api.
Namun dalam praktiknya, masih ada oknum yang secara sengaja membuat lubang atau akses ilegal untuk aktivitas yang berbahaya, termasuk penyebrangan liar hingga dugaan praktik prostitusi di sekitar jalur rel. Demikian dikatakan Ixfan, di Jakarta, 30 Juni 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....