Polsek Pulogadung Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
- 22 Mei 2025 17:21 WIB
- Jakarta
Video
KBRN, Jakarta : Polsek Pulogadung Jakarta Timur menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor inisial R usia 27 tahun. R ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tangerang Banten.
Selain menangkap R petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic hasil pencurian yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Haji Darip, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, R ditangkap petugas kepolisian yang melakukan penyamaran dan berpura-pura untuk membeli motor hasil curian yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Modus yang dilakukan tersangka R adalah berpindah-pindah indekos untuk mencari korban. Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam indekos korban dan mengambil kunci kontak untuk membawa kabur sepeda motor yang diincarnya," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto dalam konfrensi pers Kamis (22/5/2025).
Tersangka R kini ditahan di Mapolsek Pulogadung Jakarta Timur. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....