Jakarta Belum Memiliki Regulasi Resmi untuk Parkir Valet

  • 05 Okt 2026 12:18 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Jakarta Belum Memiliki Regulasi Resmi untuk Parkir Valet

RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jakarta disebut belum memiliki regulasi resmi yang secara khusus mengatur layanan parkir valet di sejumlah restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan di Jakarta.

Layanan parkir valet selama ini ditawarkan kepada pengunjung sebagai kemudahan untuk mendapatkan atau memarkir kendaraan, terutama ketika kapasitas parkir di suatu lokasi terbatas.

Pengunjung menyerahkan kendaraan beserta kunci kepada petugas untuk kemudian diparkirkan di lokasi yang telah disediakan. Namun, layanan tersebut belakangan menjadi perhatian karena munculnya keluhan masyarakat terkait tarif yang dinilai tinggi, keamanan kendaraan, hingga tidak adanya bukti pembayaran pada sejumlah layanan parkir valet.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, sebelumnya menyebut adanya warga yang harus membayar biaya parkir valet hingga Rp250 ribu sekali penggunaan. Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan ketentuan tarif dan mekanisme layanan yang diterapkan.

Wibi mengatakan, label layanan premium tidak seharusnya menjadi alasan bagi pengelola atau operator parkir valet menetapkan biaya tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

“Label layanan premium tidak boleh menjadi celah bagi pengelola atau operator parkir valet untuk menetapkan pungutan sangat mahal tanpa informasi harga yang terang serta tanpa ada bukti pembayaran,” ujar Wibi, Senin (5 Oktober 2026).

Persoalan regulasi tersebut kembali terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta pada 1 Oktober 2026. Dalam rapat itu, Kepala UP Perparkiran Jakarta, Masdes, menyatakan belum adanya aturan khusus mengenai parkir valet di Jakarta.

“Memang sampai sekarang Jakarta belum memiliki peraturan atau belum mengatur parkir valet,” jelas Masdes saat menjawab pertanyaan Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter.

Selain persoalan regulasi, Pansus juga mempertanyakan penerimaan pajak dari jasa parkir valet. Dalam rapat tersebut, Badan Pendapatan Daerah Jakarta disebut belum dapat memberikan data mengenai angka penerimaan pajak dari layanan parkir valet kepada Pansus Perparkiran Jakarta.

DPRD Jakarta menilai keberadaan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tarif, mekanisme pelayanan, tanggung jawab pengelola, serta perlindungan terhadap kendaraan dan konsumen. Informasi mengenai biaya layanan juga dinilai perlu disampaikan secara jelas sebelum konsumen menggunakan jasa tersebut.

Ketentuan mengenai hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam persoalan layanan parkir valet.

Karena itu, Pemprov Jakarta didorong melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap praktik parkir valet sekaligus menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian bagi pengelola usaha maupun masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, layanan parkir valet diharapkan memiliki standar tarif, mekanisme pembayaran, serta tanggung jawab yang transparan kepada konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....