Wali Kota Jakut Buka Suara soal Penolakan Lurah Tanda Tangan Perubahan Data Desil

  • 29 Sep 2026 09:11 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO.ID, Jakarta — Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, buka suara terkait adanya sejumlah lurah di wilayah Jakarta Utara yang disebut menolak menandatangani surat syarat warga untuk mengajukan perbaikan data desil.

Hendra memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengantar perubahan desil kepada para lurah. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Selasa 8 September 2026.

Menurut Hendra, Pemkot Jakarta Utara juga telah melakukan sosialisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kepada para lurah, petugas pendamping kelurahan, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Selain sosialisasi, juga menyebut bahwa pihak pemkot ikut juga membuka posko khusus bagi warga yang akan mengajukan perubahan desil,” demikian keterangan Hendra saat dihubungi bunyi media, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jakarta Utara, lanjut Hendra, membuka komunikasi langsung dengan masyarakat untuk membantu mereka merekap warga yang akan mengajukan perubahan data desil. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui posko yang dibuka Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hendra mengatakan persoalan perubahan desil menjadi perhatian Pemkot Jakarta Utara. Berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang keberatan dengan status desilnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, Amalia Adininggar Widyasanti, sebelumnya menyebut sejumlah lurah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara menolak menandatangani surat yang menjadi syarat warga untuk mengajukan perbaikan data desil.

Penolakan tersebut disebut membuat warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mengalami kesulitan mengajukan pembaruan data secara mandiri.

Dalam keterangannya, pihak BPS menyebut surat dari lurah merupakan salah satu persyaratan dalam proses pengajuan perubahan data. BPS juga menyatakan akan meminta bantuan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta agar lurah membantu warga yang ingin mengajukan perbaikan data.

Hendra berharap warga yang datang untuk memperbaiki data dapat memperoleh pelayanan administrasi dari kelurahan, termasuk mendapatkan tanda tangan lurah, sehingga pengajuan pembaruan data dapat diproses.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....