Islam Tidak Membatasi Wanita Melamar Pria dalam Rangka Kebaikan

  • 21 Sep 2026 12:46 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Islam Tidak Membatasi Wanita Melamar Pria dalam Rangka Kebaikan

RRI.CO.ID,Jakarta- Melamar adalah perkara yang lumrah dilakukan pria kepada wanita saat akan menikah. Lalu dengan kondisi tertentu bagaimana jika kebalikannya wanita yang melamar pria? Islam tidak membatasi wanita melamar pria asalkan dilakukan dalam rangka kebaikan bukan latar belakang dunia dan sebagainya. Demikian penjelasan dari Narasumber Hikmah Pagi Pro4 Senin 21 September 2026.

“Dalam melamar pria, wanita bisa melakukan yang pertama menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan. Cara ini pernah dilakukan seorang perempuan di masa Rasulullah SAW. Dari sahabat al-Bunani bapak Anas bin Malik pernah bercerita. Ada seorang wanita menghadap Rasulullah SAW menawarkan dirinya untuk Nabi SAW. Dia mengatakan Ya Rasulullah apakah anda ingin menikahiku? Setelah Nabi Muhammad SAW memperhatikannya beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Jadi wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat. Ya Rasulullah jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya maka nikahkan aku dengannya “, kata Ustadz Khayin dalam kajian nya bersama presenter Arief Budiman.

Ketika ada seorang wanita yang menawarkan diri untuk menikahi laki laki yang dia harapkan bisa menjadi pendampingnya. Islam membolehkan perempuan melamar laki-laki terlebih dahulu selama niatnya baik dan dilakukan dengan menjaga kehormatan serta aturan syariat.

Ustadz H Nur Khayin Muhdlor ,Lc,MEmenjelaskan, lamaran merupakan penyampaian keinginan menikah, bukan akad nikah yang mengubah kewajiban wali dan pembayaran mahar.

Menurut Ustadz Nur KHayin, sejarah Islam mencatat Khadijah pernah menyampaikan niat menikah kepada Rasulullah melalui perantara yang dipercaya langsung. Ia menegaskan, perempuan juga dapat menyampaikan langsung kepada laki-laki, selama dilakukan secara baik, sopan, dan tetap menjaga marwahnya.

Pendengar dari gunung sindur mempertanyakan etika perempuan melamar laki-laki agar kehormatan, rasa malu, dan marwah dirinya tetap terjaga dalam syariat.

Ustadz Nur Khayin menjawab, penggunaan perantara keluarga, kerabat, atau teman yang dipercaya lebih terhormat, meskipun penyampaian langsung tetap diperbolehkan.

Menurutnya, perempuan tidak perlu merasa rendah atau takut dicap agresif ketika menyampaikan niat baik untuk melangsungkan pernikahan secara terhormat.

Perempuan dapat memilih pasangan berdasarkan agama dan akhlaknya, terutama ketika kondisi sosial membuat laki-laki ragu untuk mendekatinya.

Ustadz Nur Khayin mengingatkan, perempuan yang melamar tidak berarti kewajiban mahar berpindah, karena mahar tetap menjadi kewajiban pihak laki-laki..

‘Perempuan boleh aktif mencari pasangan dengan cara terhormat, melibatkan keluarga, dan mengutamakan niat baik untuk ibadah”,demikian menurut Ustadz Khayin menutup kajian Hikmah Pagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....