Kemenag Perluas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional

  • 19 Sep 2026 14:10 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agama terus memperluas pemberdayaan zakat dan wakaf secara nasional melalui berbagai program yang kini menjangkau lebih banyak daerah, penerima manfaat, serta pengembangan ekonomi dan lingkungan.

Perluasan tersebut dipaparkan dalam Impact and Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang digelar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (17/9/2026).

Forum mengangkat tema Berdaya Bersama, Berakar Nilai, Terlihat Nyata: Zakat Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, zakat dan wakaf kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai bantuan sosial jangka pendek, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak.

“Zakat dan wakaf telah bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi umat yang terukur, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Abu Rokhmad di Semarang, Kamis 18 September 2026.

Hingga 2026, Program Kampung Zakat telah berkembang di 112 lokasi yang tersebar di 21 provinsi dan menjangkau sekitar 5.600 mustahik. Sementara Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) telah hadir di 236 KUA dengan melibatkan 96 BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta dukungan dana sebesar Rp5,23 miliar untuk 2.360 keluarga.

Di sektor wakaf, Kementerian Agama mengembangkan 15 lokasi melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di tujuh provinsi. Selain itu, sembilan daerah telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dengan total 7.980 aset wakaf, 1.215 nazhir, dan 90 program pendukung.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mencatat Program Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) telah memberikan beasiswa penuh kepada 135 mahasiswa baru melalui 26 LAZ dengan nilai manfaat sekitar Rp13 miliar. Beasiswa tersebut mencakup biaya kuliah hingga delapan semester, biaya hidup, laptop, dan pembinaan.

Dalam aspek layanan publik, sebanyak 2.308 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah telah diterbitkan. Kementerian Agama juga melibatkan 1.320 mahasiswa UIN Jakarta dan UIN Yogyakarta dalam program KKN Tematik Zakat Wakaf untuk memvalidasi 5.915 objek wakaf di tiga provinsi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menegaskan, keberhasilan program kini tidak lagi diukur dari besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan, melainkan dari perubahan yang dirasakan masyarakat penerima manfaat.

“Kami mulai menggeser cara mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung dana yang terkumpul dan disalurkan menjadi mengukur perubahan yang dihasilkan, nilai ekonomi yang tercipta, aset yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” katanya.

Selain pemberdayaan ekonomi, Kementerian Agama juga memperkuat program Ekoteologi Wakaf melalui lima pilar, yakni wakaf energi terbarukan, wakaf hutan dan keanekaragaman hayati, wakaf air dan ketahanan iklim, wakaf pertanian berkelanjutan, serta wakaf infrastruktur hijau.

Melalui ICF 2026, Kementerian Agama berharap kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, LAZ, Badan Wakaf Indonesia, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat terus diperkuat agar manfaat zakat dan wakaf semakin luas serta mendukung kemandirian umat dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....