Koalisi Santri Kota, Usulkan Perda Pesantren di DKI Jakarta

  • 07 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 6 Juli 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Tri Waluyo menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa Koalisi Santri Kota merupakan gagasan yang konstruktif karena disusun berdasarkan landasan konstitusional, data empiris, serta kebutuhan riil pesantren di Jakarta.

"Usulan ini menjadi dorongan penting bagi lahirnya regulasi daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," ujarnya.

Menurut Tri, penguatan pesantren tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, tetapi juga merupakan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan masa depan Jakarta.

"Perhatian terhadap pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri Partai Kebangkitan Bangsa," tegasnya.

Tri mengungkapkan bahwa Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mulai membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pesantren sebagai landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan pesantren serta mendukung penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami akan mengakomodasi berbagai aspirasi dalam pembahasan Perda ini, serta melibatkan Koalisi Santri Kota, para kiai, pengasuh pesantren, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan perumusannya," tambahnya.

Sebagai legislator yang lahir dari lingkungan Santri dan Ulama, Tri berharap Perda Pesantren ini menjadi landasan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan pesantren di Jakarta.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Santri Kota Isfa'zia Ulhaq, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Fraksi PKB DKI Jakarta yang tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dalam proses legislasi.

"Kami berharap Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta dapat mengawal lahirnya Perda Pesantren sebagai payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan dukungan bagi penyelenggaraan pesantren di Jakarta," ujarnya.

Isfa'zia menjelaskan, Koalisi Santri Kota yang terdiri Mahawasiwa, PMII, IPNU, dan IPPNU siap berkontribusi dalam mengawal proses penyusunan regulasi agar Perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata.

"Perda ini sangat dibutuhkan untuk mendukung lebih dari 30 ribu santri yang menempuh pendidikan di 107 pesantren yang tersebar di Jakarta," jelasnya.

Isfa'zia yang juga mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta yang mengajukan mengajukan gugatan uji (judicial review) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi tersebu, berharap Perda Pesantren Provinsi DKI Jakarta segera dibahas dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi penguatan dan pengembangan pesantren di Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....