Jemput Bola Warga Sampaikan Beragam Keluhan Pertanahan dan Perizinan Kapal
- 25 Jul 2026 20:59 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA – Sebanyak 20 warga Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pertanahan dan Pelayanan Administrasi yang diselenggarakan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat 24 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk memberikan pemahaman mengenai administrasi pertanahan sekaligus mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan sejumlah kendala, mulai dari pengurusan pas kapal nelayan hingga peningkatan status hak atas tanah.
Ketua RW 03 Pulau Sabira, Muhammad Ali Kurniawan, mengatakan masih banyak kapal berukuran di bawah 8 Gross Ton (GT) yang belum memiliki pas kapal, baik kapal kecil maupun kapal berukuran lebih besar.
"Kami berharap UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu dapat memfasilitasi pembuatan pas kapal sesuai jumlah kapal yang ada. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai pemecahan bidang tanah dan perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujarnya.
Perwakilan BPN Jakarta Utara, Ranum, menjelaskan bahwa persoalan pertanahan yang paling sering terjadi di wilayah kepulauan adalah transaksi jual beli tanah serta proses peningkatan status hak dari HGB menjadi SHM.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memantau informasi sertifikat tanah, termasuk status dan persyaratan administrasi. Ranum juga mengingatkan bahwa proses hibah, wakaf, maupun pewarisan tanah wajib dibuatkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan akta jual beli harus diketahui lurah dan camat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Sementara itu, Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pelayanan pas kapal melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, pengurusan pas kapal memerlukan surat rekomendasi dari pemerintah setempat yang diketahui Ketua RT sebagai dasar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Kami membutuhkan surat usulan dari masyarakat sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan KSOP dan instansi terkait agar pelayanan pembuatan pas kapal di Pulau Sabira dapat direalisasikan. Setelah itu, akan dilakukan pendataan kapal yang belum memiliki pas kapal sehingga pelayanan bisa lebih mudah dijangkau masyarakat," kata Wachid.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat Pulau Sabira semakin memahami prosedur administrasi pertanahan maupun perizinan kapal, sehingga pelayanan publik di wilayah Kepulauan Seribu dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....