Pahami Perbedaan Hak Manfaat JKK dan JKM TASPEN bagi ASN

  • 25 Jun 2026 11:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bekasi terus berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan akurat bagi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai wujud nyata perlindungan dan keterbukaan informasi, TASPEN secara aktif memberikan edukasi kepada publik mengenai perbedaan hak manfaat antara program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemahaman ini dinilai sangat penting agar ahli waris mendapatkan informasi yang utuh terkait pemenuhan hak-hak mereka saat peserta tutup usia.

Secara regulasi, program JKK dan JKM memiliki perbedaan manfaat yang didasarkan pada jenis risiko yang dialami peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, baik yang mengakibatkan peserta wafat maupun tidak. Manfaat JKK meliputi santunan yang komprehensif seperti Uang Duka Tewas (UDT) sebesar 6 kali gaji, Santunan Kematian Kerja sebesar 60% dari 80 bulan gaji, hingga jaminan beasiswa pendidikan maksimal untuk dua orang anak. Sebaliknya, Jaminan Kematian (JKM) dikhususkan untuk perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, yang mencakup Santunan Kematian, Uang Duka Wafat (UDW), dan Biaya Pemakaman.

Rizky Syahputra, Branch Manager TASPEN Bekasi, menyampaikan, "Edukasi mengenai perbedaan ranah JKK dan JKM ini sangat esensial untuk mencegah kebingungan di pihak keluarga maupun instansi. TASPEN berkomitmen penuh untuk mendampingi keluarga dalam proses verifikasi status kedinasan ini secara proaktif. Kami memastikan santunan yang dicairkan ke rekening ahli waris benar-benar akurat sesuai dengan dedikasi dan pengorbanan almarhum atau almarhumah kepada negara."

Dalam rangka percepatan pelayanan, TASPEN bersinergi dengan instansi pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan para ahli waris untuk memperkuat koordinasi data. Kami menekankan kewajiban pelaporan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada TASPEN maksimal 3x24 jam, baik yang mengakibatkan peserta wafat maupun yang tidak (dalam perawatan). Laporan dapat disampaikan ke Kantor Cabang terdekat maupun melalui Call Center 1500919.

Seluruh proses pengurusan klaim dan pelayanan jaminan sosial di TASPEN dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Untuk rincian program dan informasi kepesertaan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi perusahaan di www.taspen.co.id.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....