BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp355 Juta kepada Ahli Waris Staf DPR RI
- 22 Jun 2026 21:18 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID Jakarta - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa, Staf Administrasi Anggota DPR RI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan perjalanan dinas di wilayah Jawa Timur, merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian manfaat bagi seluruh peserta yang mengalami risiko kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan setiap peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dinas, mendapatkan perlindungan yang mencakup pelayanan kesehatan hingga santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat yang diserahkan kepada ahli waris merupakan hak peserta yang dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan bagi keberlangsungan hidup ahli waris di masa mendatang," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Adinda Najwa, Staf Administrasi Anggota DPR RI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan perjalanan dinas di Jawa Timur pada 23 Mei 2026.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Desy Ratnasari, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan pada 13 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Bambang Joko Sutarto menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Adinda Najwa yang meninggal saat menjalankan tugas. Menurutnya, manfaat yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Adinda Najwa. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," katanya.
Ia, menegaskan, sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhumah. Namun, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga, terutama karena kedua adik almarhumah masih menempuh pendidikan tinggi.
"Pasca kejadian BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan koordinasi dan verifikasi dengan berbagai pihak. Dari hasil verifikasi diketahui bahwa Adinda Najwa merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh BURT DPR RI sejak Mei 2025. Atas kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat senilai total Rp355 juta yang terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan berkala, biaya pemakaman, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT)," sebutnya.
Ayah almarhumah, Achmad Khotib, menyampaikan apresiasi atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sigap dalam memastikan hak-hak almarhumah segera diterima keluarga.
"Saya selaku keluarga almarhumah Adinda Najwa mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan yang cepat dalam menunaikan hak-hak almarhumah," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BURT DPR RI, Desy Ratnasari, turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Adinda Najwa yang merupakan Staf Administrasi Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman. Almarhumah menjadi salah satu korban kecelakaan yang menimpa rombongan Gus Hilman di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo pada 23 Mei 2026.
"Keikutsertaan tenaga ahli dan staf anggota DPR RI dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR RI," ujarnya. (Irvan).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....