FAKTA Indonesia Tolak Rencana Penerapan Sistem Pelabelan Nutri-Level
- 16 Apr 2026 17:21 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - FAKTA Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level, karena dinilai berpotensi mencederai hak konsumen. Khususnya hak atas informasi yang jelas, jujur, dan tidak merugikan.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengatakan, literasi gizi masyarakat Indonesia masih rendah. Karena itu, katanya, penggunaan sistem peringkat seperti Nutri-Level (A, B, C, D), berisiko menimbulkan kesalahpahaman.
"Konsumen dapat salah mengartikan label tersebut, sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya “sehat”. Sehingga mendorong konsumsi berlebihan, yang justru berdampak buruk bagi kesehatan," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
FAKTA Indonesia menilai, terdapat sejumlah risiko utama dalam penerapan Nutri-Level. "Produk dengan label A atau B, berpotensi dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, maupun zat lainnya," kata Ari.
"Penilaian Nutri-Level umumnya didasarkan pada takaran tertentu (misalnya per 100 ml). Dalam praktiknya, konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh (misalnya 500 ml), sehingga asupan gula dan zat lainnya menjadi jauh lebih tinggi, dari yang dipahami," tambahnya.
FAKTA Indonesia juga menilai, sistem itu tidak secara jelas mengukur kandungan lain, seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan yang berisiko. "Sehingga produk dengan nilai “baik”, tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah," katanya.
Selain itu, lanjut Ari, penerapan Nutri-Level juga menimbulkan permasalahan serius dari sisi hukum. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena bersifat sukarela, dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum.
"Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang seharusnya menjadi dasar utama pelabelan, belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Pelaksana UU Kesehatan," katanya.
Sebagai perbandingan, kata Ari, praktik terbaik di berbagai negara seperti Chile dan Meksiko menunjukkan, sistem label peringatan (label peringatan) dengan pesan tegas seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, dan “Tinggi Lemak” jauh lebih efektif. "Model ini tidak memerlukan interpretasi kompleks, dan terbukti secara psikologis mampu menekan konsumsi berlebih," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, FAKTA Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang, terhadap kebijakan label bagian depan kemasan, berdasarkan praktik terbaik internasional. Pemerintah juga diharapkan segera menetapkan batas maksimum Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai dasar kebijakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....