Pembatasan BBM, Sejumlah SPBU di Jakut Dipenuhi Pengendara
- 31 Mar 2026 19:13 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan secara resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Kebijakan ini menyasar kendaraan roda empat, roda enam, serta kendaraan pelayanan umum, dan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Berdasarkan pengamatan RRI Jakarta saat berada dibeberapa SPBU di Jakarta Utara, sejumlah SPBU di dipadati oleh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, beberapa SPBU juga dipadati oleh antrian kendaraan truk kontainer.
Di SPBU Cilincing dan SPBU Tanah Merdeka jumlah kendaraan baik tida dua maupun empat nampak ramai, hal ini dilihat dari membludaknya kendaraan khusunya roda dua yang mengisi bahan bakar baik petralet maupun pertamax.
Udin (38) salah satu pengguna sepeda motor yang menggunakan pertamax menyatakan kondisi kenaikan BBM saat ini sangat menghawatirkan karena tidak terjadi di Indonesia namun juga meluas ke penjuru dunia.
"Yah dampak dari kecamuk di Timur Tengah hingga kita terkena imbasnya," kata Udin.
Udin berharap meskipun akan terjadi kenaikan BBM, namun tidak memberatkan para pengendara, khusunya bagi mereka yang memang bekerja dengan mengandalkan kendaraan.
Sementara dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah ditetapkan pada Senin 30 Maret 2026. Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Dalam surat keputusan tersebut, diatur batasan harian untuk penggunaan Solar sebagai berikut:
Kendaraan pribadi roda 4 (angkutan orang/barang): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda 6 atau lebih (angkutan orang/barang): Maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite, pembatasan kuota diberlakukan untuk: Kendaraan pribadi/umum roda 4 (angkutan orang/barang): Maksimal 50 liter per hari.
Aturan pembatasan Pertalite ini juga berlaku bagi kendaraan pelayanan publik, termasuk mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk pengangkut sampah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol konsumsi BBM subsidi agar tidak melampaui kuota tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum melakukan pengisian di SPBU mulai esok hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....