Hukum dan Hikmah Zakat Fitrah
- 18 Mar 2026 05:16 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Zakat fitrah adalah kewajiban yang agung bagi setiap muslim di penghujung bulan Ramadan. Ia menjadi penutup ibadah puasa sekaligus penyempurna bagi kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankannya. Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah sedekah wajib yang ditunaikan saat berakhirnya Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian kepada sesama.
Kewajiban zakat fitriah ditetapkan berdasarkan hadis sahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
"فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ"
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmah zakat fitrah sangat dalam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
"فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ"
Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Ini menunjukkan bahwa zakat fitri memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus.
Adapun kadar zakat fitriah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Para ulama menjelaskan satu sha’ setara dengan empat mudd. Dalam ukuran masa kini, terdapat perbedaan pendapat, di antaranya sekitar 2,04 kg hingga 3 kg makanan pokok. Perbedaan ini tidak menjadi masalah selama masih dalam batas yang ditetapkan oleh para ulama salaf.
Tentang penerimanya, zakat fitrah dikhususkan bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
"وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ"
Artinya: “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” Para ulama menjelaskan bahwa jika orang miskin berhak, maka fakir lebih utama karena kebutuhannya lebih besar. Berbeda dengan zakat harta yang mencakup delapan golongan sebagaimana dalam Al-Qur’an.
Mayoritas ulama salaf berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak pernah menunaikannya dengan uang. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah) secara sempurna.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dengan jelas dalam syariat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:
"وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ"
Artinya: “Beliau memerintahkan agar zakat fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Bahkan para sahabat membolehkannya satu atau dua hari sebelum Id. Dengan demikian, menunaikan zakat fitri tepat waktu menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah Ramadhan. Wallahu a’lam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....