Warteg hingga Kosmetik Bakal Wajib Label Halal
- 26 Feb 2026 19:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Semua produk yang mempunyai unsur hewani bakal wajib menggunakan label halal. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam acara "Buka Puasa Bersama AMKI: Talkshow dan Santunan" di Harper Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 26 Februari 2026.
"Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewani wajib halal. Itu amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014," kata Aqil.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, penyelenggaraan JPH dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. "Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman teh, jeruk nipis dan obat-obatan wajib halal," katanya.
Selain produk yang dapat dikonsumsi, produk kosmetik yang digunakan oleh masyarakat disemua kalangan, menurutnya juga wajib memiliki sertfikasi halal. "Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik," tambahnya.
Aqil juga mengatakan, transformasi otoritas label halal dipegang BPJPH sejak tahun 2019. Saat dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat voluntir.
"Saat di MUI sifatnya voluntir. Mau urus halal monggo. Tapi setelah UU No. 33 wajib. Wajibnya secara bertahap. Mulai 2021 sampai 2026 untuk barang kosmetik dan makanan," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....