Lindungi Pekarja Migran, KBRI Tokyo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

  • 29 Jan 2026 19:12 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menggelar dialog pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, guna meningkatkan pemahaman Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Dialog yang digelar di KBRI Tokyo, Minggu (25/1/2026), tersebut dihadiri Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko, serta Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Shinta Lystyowati.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati, menyampaikan harapannya agar para pemagang di Jepang dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, tercatat lebih dari 180 ribu PMI berada di Jepang, terdiri dari sekitar 110 ribu pemagang dan 69 ribu pekerja Specified Skilled Worker (SSW).

“Pemagang di Jepang juga merupakan pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan. Mereka termasuk kelompok yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Besar harapan kami, pemagang juga bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dara Yusilawati, didampingi Sekretaris Kedua Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Nur Rochma Amaliah serta Sekretaris Ketiga Nadya Nabila Hayanto.

Dalam dialog tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara komprehensif berbagai manfaat dan fasilitas yang dapat diperoleh PMI, termasuk prosedur pendaftaran dan mekanisme klaim, agar PMI dapat memanfaatkan hak-haknya secara optimal.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk memberikan pelindungan kepada PMI, sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Untuk PMI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang terjangkau sekitar Rp332.500 untuk masa kerja 24 bulan. Perlindungan ini dinilai sangat penting, terutama bagi PMI yang bekerja di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi. Selain itu, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan masa pensiun.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ). Dalam diskusi, disampaikan bahwa pemagang dan pekerja SSW, khususnya yang baru tiba di Jepang, rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga perlindungan yang menyeluruh dari Indonesia dan Jepang menjadi sangat penting.

Ketua IPTIJ, Fahrul Sabbikhis, menyampaikan apresiasi kepada KBRI Tokyo atas fasilitasi dialog tersebut.

“Kesempatan ini menjadi ruang yang sangat berharga bagi IPTIJ untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif terkait pelindungan ketenagakerjaan bagi PMI. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berperan aktif dalam mendukung perlindungan dan kesejahteraan PMI,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2025), KBRI Tokyo juga memfasilitasi pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) guna membahas kerja sama jaminan sosial, agar PMI dapat memperoleh perlindungan dari kedua negara.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI yang bekerja di Jepang.

“Melalui kerja sama lintas lembaga ini, kami berharap perlindungan PMI di Jepang dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara Indonesia di luar negeri,” kata Imam Santoso, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia, menambahkan, PMI di Jepang dapat memperoleh perlindungan melalui program JKK, JKM, dan JHT, yang memberikan manfaat berupa perawatan medis, santunan, hingga tabungan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi dengan KBRI Tokyo untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, layanan kepesertaan, serta pendampingan klaim bagi PMI di Jepang.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata negara dalam melindungi PMI. Kami mendorong seluruh PMI untuk memastikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....