Rukki Tolak Lapisan Baru Cukai Rokok
- 28 Jan 2026 13:40 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia atau Rukki menolak wacana penambahan lapisan tarif cukai rokok yang diusulkan pemerintah. Kebijakan ini dinilai memicu pergeseran konsumsi ke rokok murah dan memperburuk masalah perokok anak.
Organisasi tersebut menilai struktur cukai rokok yang semakin berlapis justru menjauh dari tujuan kesehatan publik. Kebijakan ini dianggap berpotensi mempertahankan akses rokok dengan harga terjangkau bagi kelompok rentan.
Technical Officer Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Ridhwan Fauzi, mengatakan Indonesia sedang menghadapi darurat perokok anak. Ia menyebut data Global School-based Student Health Survey 2023 menunjukkan prevalensi merokok pelajar usia 13 sampai 17 tahun meningkat tajam.
“Setiap kebijakan cukai rokok harus menaikkan harga jual eceran agar produk tembakau tidak terjangkau anak-anak,” ujar Ridhwan Fauzi menulis siaran persnya yang diterima redaksi rri.co.id pada Rabu, 28 Januari 2026. Ia menilai penambahan lapisan tarif justru berisiko menjaga ketersediaan rokok murah di pasaran.
Ridhwan menjelaskan struktur tarif yang kompleks memberi ruang bagi industri untuk mempertahankan segmen harga rendah. Kondisi ini mendorong praktik downtrading, yaitu perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.
“Efektivitas cukai rokok sebagai instrumen kesehatan publik akan melemah jika logika industri lebih dominan,” ucapnya. Ia menegaskan narasi penertiban pasar tidak boleh mengabaikan hak anak untuk tumbuh tanpa adiksi nikotin.
Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia mendesak pemerintah menghentikan wacana penambahan lapisan tarif dan menyederhanakan struktur cukai rokok. Organisasi ini juga meminta kenaikan tarif signifikan secara rutin demi melindungi kesehatan publik dan menekan perokok anak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT)atau cukai rokok pada tahun ini.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu seperti dilansir kantor berita Antara.
Purbaya menjelaskan penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Cara itu dilakukan untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....