Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara Inkrah

  • 30 Sep 2026 15:44 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Kantor Kejari Jakarta Timur, Jatinegara, Rabu 30 September 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan mengatakan pemusnahan merupakan salah satu bentuk penyelesaian terhadap barang bukti setelah perkara inkrah.

Rinciannya, barang bukti berasal dari 148 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda serta keamanan dan ketertiban umum, 40 perkara terorisme, dan 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dengan lebih dari 51 ribu butir obat. Dari tiga perkara tindak pidana khusus, Kejari juga memusnahkan lebih dari 500 ribu batang rokok dan seribu lebih botol minuman keras tanpa pita cukai.

Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik Gunawan mengatakan barang bukti narkotika berasal dari 174 perkara, meliputi sekitar 2,3 kilogram tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 kilogram ekstasi. Dalam pelaksanaannya, berbagai barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilindas kendaraan berat, dan dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....