Sidang Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Kian Memanas
- 15 Feb 2025 22:04 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus wanprestasi yang melibatkan pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, pada Jumat (14/2/2025). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli corporate, Zulfi Diane Zaini, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh hakim Firman Khadafi dengan dua anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi. Namun, jalannya persidangan memanas setelah kuasa hukum tergugat PT Mitra Setia Kirana dan Andi Mulya Halim, Sujarwo, diduga memojokkan Tedy dengan tuduhan ingin menguasai lahan di Bandar Lampung.
Kuasa hukum Tedy Natalia Rusli mengkritik kesaksian saksi ahli yang dinilai tidak substantif dan justru membingungkan. Natalia mempertanyakan dasar hukum pernyataan saksi yang menyebut bahwa jika seseorang meminjam uang untuk membeli bahan bangunan tetapi tidak membayar, maka pihak yang menagih adalah bank.
Natalia juga menuding Sujarwo sebagai bagian dari skema mafia tanah yang berusaha merebut tanah milik kliennya. Ia mengklaim bahwa Sujarwo pernah mengatur cara untuk mengambil alih tanah 4.000 m² milik Tedy dengan bantuan pihak lain.
“Dugaan mafia tanah ini semakin diperkuat dengan laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya. Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya tindak pidana, dan kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan,” kata Natalia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, Natalia telah mengadukan persidangan ini ke Komisi XIII DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) agar mendapat perhatian lebih. Ia berharap Komisi XIII segera turun ke Bandar Lampung untuk memastikan tidak ada penyimpangan hukum dalam kasus ini.
“Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah yang melibatkan Titin alias Atin dan menantunya, Andi Mulya Halim. Proyek ini mangkrak, dan kini tanah milik Tedy senilai Rp 48 miliar terancam disita, sementara dana Rp 16 miliar yang diinvestasikan lenyap tanpa kejelasan,” ujarnya.
Kuasa hukum Tedy lainnya Farlin Marta menegaskan bahwa gugatan ini hanyalah dalih untuk mengambil alih aset kliennya. "Ini bukan bisnis gagal, tapi perampokan berkedok hukum," katanya.
Menurutnya, selain kasus ini Titin juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan Rp 3,5 miliar yang dipinjam dari Tedy sejak 2018. Hingga kini, janji untuk mengembalikan uang tersebut tidak pernah ditepati.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 21 Februari 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk menghadirkan saksi sebelum majelis hakim mengambil keputusan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....