Mau Cantik? Yuk, Gunakan Kosmetik yang Aman!
- 01 Nov 2024 15:49 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Dalam sebuah wawancara di PRO1 RRI Jakarta, Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, S.Si., Apt. M.Si, mengingatkan pentingnya menggunakan kosmetik yang aman dan terjamin. Wawancara dipandu oleh host Vely Syukran, dan membahas berbagai aspek terkait peraturan dan pengawasan kosmetik di Indonesia.
Menurut Sofiyani, sesuai dengan Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk berbagai tujuan, seperti membersihkan, mewangikan, dan memperbaiki penampilan. Ia menekankan bahwa kosmetik hanya dapat diedarkan di Indonesia setelah mendapatkan izin edar. Produk yang tidak terdaftar berisiko membahayakan kesehatan masyarakat karena mutu dan keamanannya tidak terjamin.
Sofiyani menjelaskan, kosmetik yang memenuhi persyaratan harus memiliki keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan yang jelas. "Kami melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek, mulai dari sarana produksi hingga distribusi kosmetik," katanya.
Dalam wawancara tersebut, juga dibahas tentang skincare beretiket biru, yang merupakan produk perawatan kulit yang mengandung obat keras dan sering dipasarkan tanpa resep dokter. BPOM kini tengah fokus menertibkan produk ini, yang banyak beredar di klinik kecantikan dan secara online.
Christy Raina, Beauty Content Creator dan Founder Petik Indonesia, juga memberikan pandangannya. Ia mengingatkan audiens untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kedaluwarsa). Christy memulai kariernya di bidang konten kecantikan pada tahun 2017 dan kini berkomitmen untuk memberdayakan perempuan Indonesia agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.
"Tips utama untuk tidak mudah terperdaya oleh hoaks atau klaim menyesatkan adalah edukasi. Saya selalu berusaha memberikan informasi yang akurat kepada audiens saya," ujar Christy. Ia menekankan bahwa konsumen harus skeptis terhadap janji-janji yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan.
Sofiyani juga menjelaskan bahwa BPOM rutin melakukan pengawasan iklan dan penandaan produk untuk mencegah klaim berlebihan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk ilegal melalui hotline kami," katanya.
Diharapkan, dengan upaya edukasi dan pengawasan yang ketat, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih kosmetik yang aman dan berkualitas. Kosmetik lokal pun diharapkan dapat bersaing di pasar dengan inovasi yang terus berkembang. "Maju terus kosmetik lokal Indonesia!" ujar Sofiyani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....