Tata cara Perpanjangan SIM A dan C menggunakan mobil Pelayanan SIM Keliling
- 13 Okt 2024 20:34 WIB
- Jakarta
Perpanjangan SIM dengan menggunakan Mobil Pelayanan SIM kekiling, ada beberapa tahapan :
1. Gerai pertama melakukan tes psikolog dengan cara scand barcode lalu wajib mengisi semua pertanyaan quisioner pada ponsel anda, disini kamu dikenakan biaya RP. 60.000 dan dibayar dengan uang cash dan uang pas.
2. Gerai kedua melakukan chek tensi tekanan darah serta menebak huruf atau angka yang di berikan petugas, mengetes apakah buta warna atau rabun, di kenakan biaya Rp. 35.000 dan dibayar dengan uang cash dan uang pas.
3. Gerai ketiga, memberikan hasil dari kedua gerai tadi ke petugas ketiga lalu kamu mendapat no. antrian dan kamu menunggu dipanggil no. urut antriannya.
4. apabila dipanggil no. urut antriannya, maka kamu masuk mobil pelayanan SIM keliling ( difoto untuk pembuatan SIM baru ).
Demikian tahapan dan tata tertib yang harus dilalui pada Pelayanan pembuatan SIM keliling.
Adapun dokumen yang harus di persiapkan :
- KTP asli dan 3 fotocopy nya
- SIM asli dan 3 Fotocopinya.
Mobil Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, (diambil pada tanggal 11/10/2024)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....