Waspada, Vape Berpotensi Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
- 22 Jul 2026 13:24 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- BNN Provinsi DKI Jakarta mendorong penguatan pengawasan terhadap rokok elektrik setelah meningkatnya penggunaan vape di kalangan generasi muda.
- Rokok elektrik telah menjadi bagian dari gaya hidup remaja dan dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika berbentuk cair.
- Penguatan pengawasan rokok elektrik disampaikan menyusul Seminar Nasional Tata Kelola Rokok Elektrik yang digelar pada 20 Juli 2026 di Jakarta.
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi DKI Jakarta mendorong penguatan pengawasan terhadap rokok elektrik setelah meningkatnya penggunaan vape di kalangan generasi muda serta munculnya modus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik. Upaya tersebut disampaikan menyusul Seminar Nasional Tata Kelola Rokok Elektrik yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, dan kembali dijelaskan dalam program siaran SANKSI di 91,2FM Radio Pro 1 Radio Republik Indonesia atau RRI Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Penyuluh Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ani Fatkhi Rizky, mengatakan rokok elektrik kini tidak hanya dipandang sebagai produk konsumsi, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup yang banyak digunakan remaja. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena perangkat vape dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika berbentuk cair.
"Rokok elektrik sudah menjadi gaya hidup. Selain persoalan kesehatan, vape juga dapat digunakan sebagai perangkat penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama," ujar Ani dalam siaran Radio Pro 1 Radio Republik Indonesia Jakarta.
Ani menjelaskan pelaku peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan cairan rokok elektrik yang sulit dikenali karena dapat dicampur dengan berbagai rasa. Ia mengatakan Badan Narkotika Nasional bersama pemangku kepentingan terus mengkaji langkah pengawasan agar penyalahgunaan tersebut dapat dicegah.
"Kami akan terus mengkaji dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan. Tujuannya agar regulasi yang disusun mampu melindungi masyarakat, terutama generasi muda," ucapnya.
Dalam seminar tersebut, Badan Narkotika Nasional menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Menteri Kesehatan, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional, akademisi, perwakilan kementerian, asosiasi pelaku usaha vape, hingga organisasi masyarakat. Forum itu membahas keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, pengawasan perdagangan, dan keberlangsungan industri legal.
Ani menambahkan salah satu usulan yang mengemuka dalam seminar ialah memperketat pengawasan distribusi rokok elektrik sejak keluar dari pabrik hingga dipasarkan kepada konsumen. Selain itu, pengawasan terhadap penjualan melalui perdagangan daring juga dinilai penting untuk membatasi akses anak di bawah umur terhadap produk tersebut.
Data Badan Narkotika Nasional yang mengacu pada Global Adult Tobacco Survey menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik mencatat 1,22 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas menggunakan rokok elektrik pada 2025, dengan angka di wilayah perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.
Organisasi Kesehatan Dunia melalui laman resminya yang kami akses pada Rabu, 22 Juli 2026, juga menyatakan rokok elektrik mengandung berbagai zat tambahan, perasa, dan bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan. Organisasi tersebut menilai produk ini dipasarkan secara agresif kepada anak-anak dan remaja melalui media sosial, sehingga meningkatkan risiko penggunaan pada kelompok usia muda.
Ani menegaskan edukasi kepada sekolah dan keluarga akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar sekolah agar tidak terpapar penyalahgunaan rokok elektrik maupun narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....