UPK Bahagia Perkuat Layanan dan UKM Jakarta

  • 22 Jun 2026 17:39 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil Menengah serta Permukiman Pulogadung terus memperkuat pelayanan bagi pelaku usaha Jakarta. Langkah tersebut diwujudkan melalui konsep UPK Bahagia yang menekankan pelayanan, adaptasi, inovasi, dan keamanan kawasan.

Kepala UPK PPUKMP Pulogadung, Tienda Damayanti, menjelaskan lembaga tersebut berawal dari pengembangan Perkampungan Industri Kecil Penggilingan. Kawasan yang dikelola saat ini mencakup sekitar 44 hektare dari total area seluas 102 hektare.

Menurut Tienda, kawasan tersebut mulai dibangun pada pertengahan 1970-an dan diresmikan tahun 1981. Sejak awal, kawasan itu dirancang sebagai pusat aktivitas ratusan pelaku usaha berbagai sektor industri.

“Sejak saya bertugas di UPK Pulogadung per tanggal 20 Mei 2026, kami punya satu konsep yaitu UPK Bahagia,” ujar Tienda, di RRI Pro1 Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Ia mengatakan konsep tersebut merupakan upaya membangun citra kawasan yang lebih ramah, modern, dan berorientasi pelayanan.

Tienda menjelaskan kata Bahagia merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Adaptif, Humanis, Gotong Royong, Inovatif, dan Aman. Melalui konsep itu, pihaknya ingin menciptakan lingkungan usaha yang nyaman serta mendukung pertumbuhan pelaku UMKM.

Selain mengelola aset daerah, UPK PPUKMP Pulogadung juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan usaha. Pendampingan tersebut dilakukan agar para pelaku usaha di kawasan mampu berkembang dan naik kelas.

“Tidak hanya mengumpulkan pendapatan, kami juga bertugas melakukan pembinaan, promosi, dan kemitraan terhadap UKM yang menjadi penyewa di dalam kawasan,” kata Tienda. Ia berharap para pelaku usaha dapat memperluas pasar dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.

Saat ini kawasan menyediakan berbagai fasilitas kerja, mulai dari sarana kerja dan hunian, barak kerja, lahan, hingga ruang usaha. Dari total 988 unit yang tersedia, masih terdapat 57 unit ruang usaha yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha baru.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha, KTP DKI Jakarta, terdaftar sebagai Jakpreneur, serta menandatangani perjanjian sewa.

Tienda menilai kawasan Pulogadung memiliki daya tarik tersendiri karena lokasi strategis, tarif kompetitif, dan ekosistem usaha yang lengkap. “Kita one stop service, jadi dalam satu kawasan sudah ada logam, garmen, aneka komoditi, serta area kuliner yang saling mendukung,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....