ASN Jakbar Diimbau Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- 19 Mar 2026 18:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik maupun kepentingan pribadi.
Iin menegaskan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kedinasan dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan pekerjaan.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik atau liburan keluarga,” ujar Iin saat dikonfirmasi, pada Rabu, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Iin mengatakan, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto.
“Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas pribadi saat libur panjang,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Iin menyebut pihaknya akan melakukan pemantauan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode tersebut.
Ia menambahkan, bagi ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penanganan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail,” kata Iin.
“Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tambahnya.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.
Selain itu, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga serta penggunaan aset daerah dapat dilakukan secara tepat guna dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....