Mudik Lebaran 2026, Operasional Truk Barang Dibatasi

  • 13 Mar 2026 13:06 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau truk selama masa arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026. Aturan ini mulai diimplementasikan pada hari ini, Jumat 13 Maret 2026 tepat pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dirilis melalui akun resmi Instagram Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jadwal pembatasan ini berlaku secara nasional di sejumlah wilayah, termasuk ruas jalan tol dan jalan arteri yang berada di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korlantas Polri.

"Langkah ini diambil di tengah perkiraan meningkatnya pergerakan masyarakat pada musim mudik tahun ini. Pembatasan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran perjalanan di jalur utama mudik," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat 13 Maret 2026 .

Selama periode tanggal 13 hingga 29 Maret 2026, pihak kepolisian dan dinas terkait akan menindak tegas kendaraan berat yang melanggar. Adapun klasifikasi kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Mobil barang angkutan hasil galian (seperti tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa rantai pasok kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terganggu. Terdapat pengecualian bagi kendaraan yang membawa muatan khusus, sehingga tetap diizinkan beroperasi, yaitu:

  • Mobil barang pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Mobil barang pembawa hewan ternak dan pakan ternak.
  • Mobil barang pengangkut pupuk.
  • Mobil barang bantuan korban bencana alam.
  • Mobil barang kebutuhan pokok (seperti beras, tepung terigu/gandum/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).

Di akhir keterangannya, pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para pemudik untuk tetap mengutamakan keselamatan. Apabila masyarakat mengalami gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) atau membutuhkan bantuan darurat dari Kepolisian selama perjalanan mudik, dapat langsung menghubungi layanan Call Center 110 (bebas pulsa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....