Menjelang Lebaran, KAI Daop 1 Ingatkan Aturan Refund dan Reschedule Tiket
- 03 Mar 2026 15:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan calon penumpang untuk memahami ketentuan pembatalan dan perubahan jadwal tiket menjelang masa Angkutan Lebaran 2026. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan tidak dirugikan apabila rencana perjalanan mudik mengalami perubahan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyarankan pelanggan memanfaatkan aplikasi Access by KAI untuk proses pembatalan maupun reschedule. “Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun,” ujarnya, pada Senin 2 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan pelanggan memperhatikan batas waktu pengajuan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kedisiplinan terhadap jadwal sangat penting pada periode arus mudik yang padat.
KAI menetapkan pembatalan tiket kereta api jarak jauh dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan dan sudah masuk sistem. Jika melewati batas waktu tersebut, tiket dinyatakan hangus.
Pengajuan pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, maupun loket pembatalan di stasiun. Pelanggan wajib menunjukkan identitas asli sesuai data tiket, dan jika diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai beserta dokumen pendukung.
Pembatalan dikenakan potongan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dan dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dana pengembalian sebesar 75 persen akan ditransfer ke rekening atau dompet digital, dengan proses sekitar tujuh hari.
Sementara itu, perubahan jadwal atau reschedule dapat dilakukan secara online paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Jika melewati batas tersebut, pelanggan masih bisa mengajukan perubahan di loket stasiun maksimal satu jam sebelum kereta berangkat.
Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan jika kursi pada jadwal baru masih tersedia. Pelanggan juga dikenakan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, dan wajib membayar selisih apabila harga tiket baru lebih mahal.
KAI menegaskan tiket promo tertentu memiliki ketentuan khusus yang berbeda. Apabila pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak memperoleh pengembalian dana sebesar 100 persen.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan orang tua yang membawa anak di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant meski tanpa biaya dan tanpa kursi sendiri. KAI mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan dengan matang agar mudik Lebaran berjalan aman, nyaman, dan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....