Apa Perbedaan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan ...?
- 04 Mei 2024 08:00 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Bukittinggi : Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Rambu Lalu Lintas merupakan sama-sama prasarana lalul intas perlengkapan jalan yang diletakan sesuai dengan kebutuhan pada lokasi jalan tersebut.
A. Rambu Lalu Lintas.
Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014.

B Marka Jalan.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatasnya yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas .

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....