Kemkominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan
- 11 Agt 2023 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan regulasi untuk mendorong adopsi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Ia menyatakan perlunya regulasi pemanfaatan teknologi AI, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan positif dan tidak disalahgunakan. "Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna," kata Nezar dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/8/2023).
Setidaknya, kata Nezar, ada enam isu yang berkaitan dengan pemanfaatan AI dalam keseharian. Di antaranya kesalahan atau misinformasi, kemudian privasi atau kerahasiaan, dan toxicity atau ancaman berbasis siber.
Selanjutnya perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan. Guna mengatasi isu tersebut, menurutnya diperlukan regulasi agar penggunaan AI sebagai teknologi memungkinkan keberagaman dan menciptakan keadilan.
"Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin suadh bisa melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini," ujarnya
Menurut Nezar, pihaknya telah menggunakan pendekatan demokrasi dan pemerintahan melalui tata kelola ekosistem digital dengan melibatkan beragam stakeholder. Selain itu menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang AI, Penyusunan Peta okupasi bidang AI, serta pelatihan.
"Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.200 peserta untuk beragam keterampilan AI," kata Nezar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....