Menimbang Tantangan dan Peluang Kecerdasan Buatan di Indonesia

  • 10 Jun 2026 18:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar menilai AI perlu dikelola dengan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan.
  • Literasi digital dan kemampuan verifikasi informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten berbasis AI.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pengembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini berkembang pesat. Kehadirannya bisa menghadirkan manfaat besar, namun juga berpotensi menjadi tantangan baru.

Dosen FHUI Dr. Edmon Makarim mengatakan bahwa setiap teknologi baru pasti memiliki celah keamanan yang belum sempurna. Oleh karena itu, semua sistem AI harus didaftarkan dan dikelola dengan penuh tanggung jawab hukum.

Edmon menjelaskan bahwa dalam implementasinya, AI memerlukan mekanisme yang dapat menjalankan fungsi tertentu secara otomatis. “Untuk meminimalkan kemungkinan risiko diperlukan aturan-aturan teknis, tidak harus dimintakan satu undang-undang khusus, tapi bisa mengoptimalkan ketentuan yang lama," kata Edmon saat dijumpai di gedung Universitas Jayabaya, Rabu, 10 Juni 2026.

"Sesungguhnya hukum yang baru bukan yang baru. Tetapi terangkai dari sistem hukum yang telah ada,” kata Edmon melanjutkan.

Ia menambahkan bahwasanya pemerintah perlu mewajibkan akuntabilitas sebagai bagian dari sistem elektronik yang harus dipenuhi oleh pengembang. Jika terjadi pelanggaran etika atau perbuatan melawan hukum, pihak pelaku harus bertanggung jawab atas kerugiannya.

Penggunaan AI ibarat pedang bermata dua yang memerlukan kesadaran tinggi dari seluruh masyarakat pengguna. "Masyarakat harus melihat AI bukan sesuatu yang luar biasa, itu cuma alat dalam perkembangan teknologi," ucap Edmon kepada RRI.co.id .

Masyarakat, kata Edmon, harus waspada agar tidak mudah percaya terhadap informasi tanpa melakukan pengecekan data terlebih dahulu. Penggunaan AI harus tetap dibarengi dengan kemampuan untuk memverifikasi data dan bahan hukum primer.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMH Jayabaya drg. Hj Yulia Muslim Taher merasa bahwa penegakan hukum terkait AI perlu diperketat. Menurutnya, dampak negatif penyalahgunaan teknologi ini sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia secara luas.

Sebagai pihak yang bergerak di lingkungan pendidikan, Yulia menegaskan pentingnya upaya meningkatkan literasi digital, khususnya kepada mahasiswa agar penggunaan teknologi AI dilakukan secara bijak. Sosialisasi berkelanjutan mengenai kewaspadaan digital dianggap sebagai kunci utama untuk menekan risiko negatif.

"AI memang diperbolehkan sebagai sarana literasi, tetapi tidak bisa kita adopsi sepenuhnya," ujarnya. "Edukasi sosialisasi penggunaan AI untuk mahasiswa ataupun masyarakat juga diperlukan agar tidak terjadi lagi impact buruk yang terjadi."

Ke depan, edukasi penggunaan AI yang proporsional harus terus digalakkan bagi masyarakat maupun kalangan mahasiswa. Hal tersebut penting agar kemanfaatan teknologi dapat dirasakan tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya diskusi publik digelar dengan tema “Komunikasi Digital dan Etika AI: Tantangan Menghadapi Ancaman Siber” di Ruang Seminar I Gedung Rektorat Universitas Jayabaya pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Universitas Jayabaya dengan Penerimaan Internasional Indonesia.

Hadir sebagai pembicara pertama, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, S.I.K., M.Si. Adapun beberapa narasumber yang hadir sebagai keynote speech.

Di antaranya Dubes Sri Langka untuk Indonesia dan Asia Tenggara tahun 2023-2024 Prof. Jayanath Colombage, dan Staf Khusus bidang Tata Kelola Negara Kemenhan RI, Kris Wijoyo Soepandji. Adapun Visiting Fellow University S. Rajaratnam School of International Studies Singapore Noor Huda Ismail, dan Visiting Fellow University of Oxford UK & Executive Director of Accept International, Yosuke Nagai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....