Pemerhati Apresiasi Regulasi Ruang Digital Anak
- 30 Mar 2026 16:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Pemerhati anak mengapresiasi kehadiran negara melalui regulasi ruang digital. Hal itu merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia dan risiko kecanduan.
“Negara hadir lewat regulasi ini untuk menyiapkan anak pada ruang digital. Ada hal-hal yang di umur mereka memang belum waktunya untuk diketahui, sehingga perlu kesiapan sebelum menggunakan platform,” kata pemerhati anak, Retno Listyarti, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, tanpa kesiapan tersebut, anak berpotensi terpapar keresahan hingga mengalami kecanduan digital. Kehadiran regulasi dinilai harus dibarengi dengan penguatan peran orang tua dalam mendampingi anak.
“Ketika negara hadir dengan regulasi, itu harus diperkuat dengan orang tua. Justru orang tua yang perlu lebih dulu disadarkan, karena banyak yang belum memahami ruang digital,” katanya.
Dalam pengamatannya, sejumlah anak bahkan mengeluhkan kurangnya perhatian dari orang tua. Yaitu akibat penggunaan gawai yang berlebihan.
“Anak-anak bilang, yang kecanduan justru orang tua mereka, sampai anak tidak punya waktu untuk bercerita. Sementara yang terlihat orang tua sibuk dengan aktivitas seperti joget di TikTok,” katanya.
Meski regulasi dinilai sudah baik, ia menekankan pentingnya tahap implementasi. Terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi kepatuhan platform digital X dan Bigo Live. Keduanya dinilai telah memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah tentang pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....