PP Tunas, Menkomdigi Tekankan Ekonomi Digital Tidak Abaikan Perlindungan Anak

  • 28 Feb 2026 17:18 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa inovasi ekonomi digital, tidak diperkenankan menyingkirkan kepentingan perlindungan terhadap anak. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebagai penegasan akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa setiap inovasi yang ditujukan untuk peningkatan ekonomi digital, tidak boleh mengabaikan keselamatan generasi penerus bangsa. Sebab PP 17 tahun 2025, yang disebut sebagai PP Tunas itu mewajibkan platform digital untuk melindungi anak di ruang digital.

"Nggak ada inovasi dan nggak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital," kata Meutya kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Untuk itu ia menilai, adanya keresahan industri digital terkait pembatasan akses platform di dalam PP Tunas itu tidaklah tepat. Sebab diungkapkannya, bahwa Kemkomdigi telah melakukan kajian mendalam terkait dampak-dampak yang ditimbulkan dengan kehadiran PP Tunas tersebut.

Dalam kajian pertimbangan itu, Menkomdigi menuturkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan perlindungan kepada para generasi penerus bangsa. Selain itu dikatakannya, melihat perkembangan dari penerapan peraturan serupa di sejumlah negara-negara, tidak memberikan dampak kerugian ekonomi digital.

"Kalau dihitung potensi ekonomi yang hilang, yang kita aturkan bagaimana ini aman untuk anak-anak, kita utamakan perlindungannya. Belum ada tuh catatan-catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media," ujarnya.

Diketahui, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai aturan pelaksana dari turunan PP Tunas akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi digital. Hal itu disampaikan Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dikatakannya, dampak dari pembatasan akses terhadap kelompok anak-anak, akan memperlambat laju ekonomi digital, seperti layanan transportasi hingga pemesanan makanan. Untuk itu diharapkannya, implementasi aturan tersebut, diperlukannya keseimbangan keberpihakan antara kepentingan perlindungan anak dengan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital.

"Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri," kata Hilmi Adrianto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....