Menkomdigi Tegaskan Keberhasilan PP Tunas Tergantung Platform Digital
- 28 Feb 2026 19:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, platform digital menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025. Aturan terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang disebut PP Tunas itu, mewajibkan platform digital untuk melindungi anak.
Kewajiban perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital ini dijelaskan Menkomdigi, yakni dengan memberlakukan fitur pembatasan akses. Dengan hal tersebut, diyakininya dapat menekan kejahatan terhadap anak di ruang digital.
Sebab diungkapkan Meutya, seiring perkembangan teknologi digital, kejahatan di ruang digital kerap ditujukan kepada kelompok rentan termasuk anak-anak. Untuk itu ditegaskannya, penegakan hukum dalam perlindungan anak di ruang digital perlu di realisasikan melalui PP Tunas.
"Keberhasilan itu nanti tergantung dengan para platform digital juga. Selain negara, tapi mereka juga sangat berpengaruh, sehingga kita memang harus menegakkan hukum terhadap mereka," kata Meutya dalam keterangan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia lebih lanjut menyebut bahwa regulasi tersebut akan segera efektif, pada bulan Maret 2026. Dengan telah berlakunya peraturan itu, maka ketentuan pelanggaran dijelaskan Menkomdigi, dapat ditanggung oleh platform digital.
Bahkan pengenaan sanksi pelanggaran peraturan itu diungkapkan Meutya, telah terjadi di sejumlah negara yang menerapkan aturan serupa. Dalam hal ini dicontohkan Menkomdigi, seperti yang terjadi di Paris, Prancis, dimana platform X dilakukan penindakan oleh otoritas setempat.
"Yang diberi sanksi adalah platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Jadi penegakan hukum juga dilakukan bahkan di negara asal dari perusahaan-perusahaan (platform) tersebut," ujar Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....