Badan Karantina Gagalkan Pengiriman Komoditas Perikanan Dilindungi
- 13 Agt 2024 17:56 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin : Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan dilindungi. Komuditas tersebut berupa 6 sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering.
“Komoditas perikanan dilindungi yang akan dilalulintaskan ke Jakarta berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” Kata Sudirman, Kepala Karantina Kalimantan Selatan.
Dikatakan Sudirman, penggagalan pengiriman komoditas ini merupakan sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor. Ia menjelaskan kronologis penyelundupan komoditas perikanan, ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray, ternyata ditemukan komoditas perikanan tersebut, lau diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina,"ujarnya.
Menurutnya, komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES yaitu jenis dilindungi.
“Supaya dapat melalulintaskan komoditas perikanan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina guna keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi untuk dibatasi pengeluarannya," ucap Sudirman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....