Buruh Kasar Bergaji Rp1,2 Juta/Hari, 13 WNA Tiongkok Terjaring Imigrasi

  • 03 Okt 2026 06:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring Kantor Imigrasi Tangerang dalam operasi Tim Pora gabungan
  • Seluruhnya bekerja sebagai buruh kasar bergaji Rp1,2 juta/hari pada proyek dikawasan pergudangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang

RRI.CO.ID, Tangerang - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring Kantor Imigrasi Tangerang dalam operasi Tim Pora gabungan. Seluruhnya bekerja sebagai buruh kasar bergaji Rp1,2 juta/hari pada proyek dikawasan pergudangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengatakan dalam operasi Tim Pora pihaknya menyasar tiga lokasi. Dimana dua perusahaan diwilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok, Tangerang.

"Kita sisir PT STI dan PT ECI yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Yang ketiga, proyek konstruksi yang berada di sebuah kawasan pergudangan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang," ujarnya, Jumat 2 Oktober 2026.

Hasil pengawasan keimigrasian, sambung Barron, petugas menemukan keberadaan dari dan kegiatan dari 40 WNA. Seluruhnya merupakan warga negara Tiongkok di ketiga lokasi.

"Dari 40 WNA tersebut, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 13 WNA berupa penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya. 13 WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya selama berada dan berkegiatan di Indonesia," ucapnya.

Barron mengungkapkan ke-13 WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, namun saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1-3 bulan.

Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja diĥproyek tersebut. "Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," kata dia.

Para WNA yang terjaring dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Untuk 13 WNI yang melanggar diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Bahlan kami dalami apabila ada pelanggaran lain akan dibawa keramah pidama," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....