Tiga Media AS Gugat Pemerintahan Trump atas Larangan Akses Gedung Putih
- 22 Sep 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Trump setelah reporter mereka dilarang memasuki kompleks Gedung Putih, dengan alasan larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
- Gedung Putih mempertahankan kebijakan pembatasan akses media, sementara CNN dicopot dari tugas peliputan bergilir. Sejumlah jaringan televisi dan organisasi media kemudian mengambil langkah solidaritas.
- Ketiga media meminta pengadilan menghentikan larangan tersebut dan memperingatkan bahwa kebijakan berdasarkan isi pemberitaan dapat mengancam kebebasan pers serta hak publik memperoleh informasi independen.
RRI.CO.ID, Washington — CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump setelah reporter mereka dilarang memasuki kompleks Gedung Putih. Ketiga media tersebut menilai larangan itu sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Melansir dari AP News, Selasa, 22 September 2026, larangan tersebut diberlakukan setelah Trump menilai pemberitaan ketiga media sebagai “berita palsu”. Trump mengatakan dirinya menghargai kebebasan pers, tetapi menolak media yang menurutnya menyebarkan berita palsu.
Sementara itu, pemerintahan Trump menyatakan akses ke Gedung Putih merupakan hak istimewa, bukan hak. Larangan mulai diberlakukan pada akhir pekan ketika lencana akses para reporter dinonaktifkan.
Ketiga media kemudian mengajukan gugatan bersama. Mereka menilai pemerintah tidak boleh mencabut hak pers berdasarkan isi pemberitaan tanpa pemberitahuan atau proses hukum.
CNN juga dicopot dari tugas peliputan bergilir atau pool duties yang dilakukan bersama lima jaringan televisi besar. CNN sebelumnya dijadwalkan meliput perjalanan Trump ke New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kelompok TV pool memutuskan tidak menyediakan pengganti untuk tugas peliputan CNN. Jaringan televisi lainnya juga menyatakan akan menghentikan sementara tugas peliputan bergilir sebagai bentuk solidaritas.
Sejumlah organisasi media turut mengambil langkah solidaritas terhadap ketiga media yang dilarang. Gedung Putih mengatakan Amandemen Pertama melindungi hak media untuk menerbitkan berita.
Namun, Gedung Putih menyatakan perlindungan tersebut tidak secara otomatis memberikan akses khusus kepada media ke Gedung Putih. Perlindungan tersebut juga tidak memberikan hak untuk bergabung dalam kelompok peliputan bergilir.
Trump juga membantah bahwa kebijakannya merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Ia menuduh media yang dilarang menyebarkan berita palsu yang disebutnya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Dalam gugatan tersebut, CNN, MS NOW, dan Politico juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah pembatasan sementara untuk menghentikan pemberlakuan larangan. Mereka menyebut kebijakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap Amandemen Pertama.
Ketiga media memperingatkan bahwa jika kebijakan tersebut dibiarkan, kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi independen dapat terancam. Dalam istilah hukum, tindakan pemerintah yang menargetkan media berdasarkan isi pemberitaannya dikenal sebagai “diskriminasi berdasarkan sudut pandang”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....