Palestina Desak Perusahaan Tolak Tender Proyek Permukiman E1 Israel
- 21 Agt 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak perusahaan dan entitas ekonomi untuk tidak mengikuti tender proyek permukiman E1 Israel di Yerusalem Timur.
- Palestina menyatakan bahwa keterlibatan dalam proyek E1, baik langsung maupun tidak langsung, bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar kewajiban negara-negara internasional.
- Palestina mendesak masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan proyek E1 berdasarkan kewajiban hukum internasional untuk tidak membantu mempertahankan situasi ilegal akibat kebijakan pendudukan.
RRI.CO.ID, Yerusalem — Kementerian Luar Negeri Palestina mendesak perusahaan dan entitas ekonomi untuk tidak mengikuti tender proyek permukiman E1 Israel di Yerusalem Timur. Palestina menilai keterlibatan dalam proyek tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertentangan dengan hukum internasional.
Kementerian juga menyerukan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan proyek E1. Menurut Palestina, negara-negara memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak membantu mempertahankan situasi ilegal akibat kebijakan pendudukan.
Melansir dari Anadolu, Jumat, 21 Agustus 2026, posisi tersebut sejalan dengan pandangan Mahkamah Internasional (ICJ). Lembaga tersebut menyatakan negara-negara tidak boleh memberikan bantuan dalam mempertahankan situasi ilegal yang muncul akibat kebijakan pendudukan.
Palestina memperingatkan bahwa proyek E1 dapat semakin mengancam prospek solusi dua negara. Proyek tersebut dinilai dapat membelah wilayah Tepi Barat yang diduduki dan merusak kesinambungan geografis wilayah Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina meminta negara-negara tidak berhenti pada pernyataan politik. Mereka didesak mengambil langkah praktis dan efektif untuk menekan Israel agar menghentikan perluasan permukiman dan membatalkan proyek E1.
Palestina juga menyerukan tindakan terhadap sistem permukiman Israel secara keseluruhan. Menurut kementerian, penghentian pendudukan dan aktivitas permukiman merupakan hal penting untuk mencapai perdamaian.
Penghormatan terhadap hukum internasional juga diperlukan untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh turut menyerukan tindakan internasional terhadap proyek tersebut.
Ia mengatakan penolakan terhadap E1 harus diwujudkan dalam tindakan konkret untuk menghentikan kebijakan permukiman Israel dan melindungi hak-hak rakyat Palestina. Sebelumnya, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia menyebut langkah itu sebagai tindakan yang “tidak dapat diterima”.
Mereka mendesak Israel segera membatalkan proyek tersebut dan menghentikan perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki. Negara-negara tersebut juga meminta perusahaan tidak mengikuti tender pembangunan yang berkaitan dengan proyek E1.
Para pengkritik di berbagai negara menilai proyek E1 dapat membelah Tepi Barat. Mereka memperingatkan bahwa pembangunan tersebut berpotensi membuat solusi dua negara semakin sulit, bahkan tidak mungkin, untuk diwujudkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....