Draft PPA Indonesia-AS Dinilai Perlu Kajian Komprehensif
- 04 Agt 2026 02:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Draft Personnel Protection Agreement (PPA) yang tengah dinegosiasikan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian
- Oleh sebab itu sejumlah pakar keamanan dan hukum internasional memberikan masukan terkait hal tersebut
RRI.CO.ID, Jakarta–Draft Personnel Protection Agreement (PPA) yang tengah dinegosiasikan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi perhatian. Karena itu, sejumlah pakar keamanan dan hukum internasional memberikan masukan terkait hal tersebut.
Bahkan, mereka melakukan kajian secara cermat terhadap rancangan kerja sama tersebut. Sebab, berpotensi memengaruhi aspek kedaulatan hukum, kebijakan pertahanan, serta posisi politik luar negeri Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif.
Khususnya, ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi personel militer Amerika Serikat yang bertugas di Indonesia. Dalam draft tersebut disebutkan adanya pengaturan mengenai yurisdiksi dan perlindungan hukum terhadap personel militer Amerika Serikat.
Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sugeng Riyanto berpendapat akan membatasi kewenangan hukum nasional dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personel asing. Pemberian kekebalan hukum dan yurisdiksi eksklusif kepada militer asing berpotensi mengurangi otoritas penegakan hukum Indonesia.
"Kalau kita sampai membuat perjanjian ini, maka kita bisa dianggap berpihak. Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yakni bebas aktif," ujarnya, Senin 3 Agustus 2026.
Selain aspek hukum, draft PPA juga disebut mengatur sejumlah fasilitas operasional bagi militer Amerika Serikat. Antara lain pembebasan dari kewajiban perpajakan, inspeksi kepabeanan, serta biaya penerbangan (overflight) dan pendaratan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu.
Menurut sejumlah analis, kata Sugeng, ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan tidak mengurangi kewenangan pengawasan negara terhadap aktivitas militer asing diwilayah Indonesia.
Pembahasan PPA juga muncul di tengah sejumlah rencana kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah wacana blanket overflight agreement yang disebut memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat melakukan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia dalam kondisi tertentu.
"Serta rencana pengembangan Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat. Sebagai fasilitas maintenance, repair and overhaul (MRO, Red) pesawat Hercules/C-130," ucapnya.
Dia juga menilai apabila berbagai skema kerja sama tersebut diimplementasikan secara bersamaan, maka kehadiran operasional militer AS di Indonesia akan semakin meningkat. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta kebijakan pertahanan Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center, Dewi Fortuna Anwar sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip politik luar negeri Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan.
"Pentingnya Indonesia menjaga prinsip bebas aktif dan tidak memihak dalam percaturan geopolitik global," kata dia.
Senada dilayangkan pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana. Ia menilai setiap kerja sama pertahanan internasional harus tetap menjamin tegaknya kedaulatan hukum nasional.
"Perjanjian semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Dimana kekuasaan hukum dan yurisdiksi nasional tergeser oleh kekuatan asing dengan perlindungan hukum lebih unggul," ujarnya.
Dia menuturkan pembahasan draft PPA perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan kajian hukum, pertahanan dan politik luar negeri secara komprehensif. Ditekankan setiap bentuk kerja sama pertahanan internasional harus tetap mengedepankan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara serta memastikan prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....