Pilot Asing Selundupkan 26 Kilogram Ekstasi Terbongkar Bea Cukai
- 30 Jul 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar aksi penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi
- Pelakunya diduga seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO yang merupakan warganegara Malaysia
RRI.CO.ID, Tangerang - Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar aksi penyelundupan 26 kilogram narkotika jenis ekstasi. Pelakunya diduga seorang pilot maskapai internasional berinisial MSO yang merupakan warganegara Malaysia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pelaku merupakan awak maskapai internasional. “Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. "Tepatnya di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.
Menurut Hengky, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer atau RAO mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap barang bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat 26 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan empat gram metamphetamine di dalam tas penumpang," kata dia.
Dari temuan tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku dengan hasil positif MDMA. Penumpang disebut mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil seseorang.
"Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Hal itu untuk pengembangan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....