Polisi Ringkus Buronan Internasional TPPO di Bandara Soetta

  • 30 Jul 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta
  • Wanita tersebut terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja

RRI.CO.ID, Tangerang - Polri menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agustya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Wanita tersebut terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal ke Kamboja.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan dia ditangkap sesaat setelah mendarat usai kembali dari Kamboja. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta, Imigrasi dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta.

"Penangkapan ini hasil kerjasama lintas instasi. Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Untung, Kamis 30 Juli 2026.

Untung mengatakan, dengan tertangkapnya Leny, Polri menegaskan komitmen absolutnya untuk membongkar tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan polisi menangkap buronan tersebut berdasarkan informasi awal pihak imigrasi. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Leny Agustya.

"Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Sebab, kami duga ada pihak lain dan masuk dalam jaringan internasional," kata dia.

Diketahui, Leny menjadi buronan setelah sebelumnya polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, 17 Januari 2026. Kedua korban warga negara Indonesia (WNI) sedianya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online.

Berdasarkan investigasi mendalam, Leny bertindak selaku koordinator utama yang merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama 'Holiyay' dan 'Liburaaannn'. Kemudian dioperasikan menggunakan akun 'Jastip by Alana'.

Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan. Tersangka juga melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.

Tersangka membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026. Lalu pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur-Bali, 20 Januari.

Di saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari. Secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....