Myanmar Sahkan UU Anti-Penipuan Daring, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • 30 Jul 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Myanmar sahkan UU Anti-Penipuan Daring yang memperketat pemberantasan kejahatan siber, termasuk mekanisme pembekuan rekening cepat, hotline 24 jam, dan sistem pelaporan daring bagi korban.
  • Aturan baru mewajibkan pertukaran data terpusat antara bank, operator telekomunikasi, penyedia internet, dan layanan pembayaran untuk memantau rekening, kartu SIM, alamat IP, serta transaksi keuangan secara waktu nyata.
  • Sanksi pidana diperberat, dengan hukuman 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup bagi pelaku operasi penipuan, serta hukuman mati bagi pelaku kekerasan atau penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

RRI.CO.ID, Naypyidaw — Parlemen Myanmar mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring yang memperkenalkan hukuman lebih berat dan pengawasan yang lebih ketat. Undang-undang tersebut juga memperkenalkan mekanisme pembekuan rekening secara cepat untuk memberantas kejahatan siber di negara tersebut.

Undang-undang itu disetujui dalam sidang gabungan Pyidaungsu Hluttaw di ibu kota Naypyidaw pada Selasa, 28 Juli 2026. Undang-undang tersebut disetujui setelah seluruh perbedaan ketentuan antara dua kamar parlemen berhasil diselesaikan, dilansir dari Anadolu.

Menurut media pemerintah Global New Light of Myanmar, Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan pengesahan penuh rancangan undang-undang tersebut. Aturan baru itu mewajibkan pemerintah menyediakan layanan hotline selama 24 jam dan sistem pengaduan daring.

Aturan tersebut diberlakukan agar korban penipuan dapat segera melaporkan kasus yang dialami. Dalam ketentuan tersebut, korban diwajibkan melaporkan kasus dalam waktu 24 jam.

Selain itu, kepolisian harus segera mendaftarkan laporan awal perkara setelah menerima pengaduan. Bank juga diberikan kewenangan membekukan rekening yang diduga terkait penipuan dalam waktu 15 menit setelah proses verifikasi.

Sementara itu, rekening yang mencurigakan dapat dibekukan hingga 72 jam. Bank, penyedia layanan pembayaran seluler, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan internet diwajibkan saling bertukar data melalui basis data terpusat.

Basis data tersebut dirancang untuk mempercepat deteksi dan penanganan kasus penipuan daring. Sistem tersebut akan memantau rekening bank, kartu SIM, alamat IP, catatan telepon, hingga aliran transaksi keuangan secara waktu nyata.

Pemantauan tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring. Pemerintah Myanmar juga menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan.

Pengelola pusat penipuan, pelaku penipuan mata uang kripto, perekrut pekerja, serta pelaku perdagangan manusia untuk operasi penipuan akan dikenai sanksi pidana berat. Mereka dapat dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Pelaku kekerasan, penyiksaan, atau penahanan melawan hukum yang berkaitan dengan operasi penipuan dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hukuman mati menjadi wajib dijatuhkan apabila tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengesahan undang-undang ini dilakukan di tengah meluasnya kompleks penipuan di wilayah Myanmar yang dilanda konflik. Sejumlah pekerja korban perdagangan manusia sebelumnya melaporkan mengalami penyiksaan, eksploitasi, dan kerja paksa di pusat-pusat penipuan di negara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....