Prancis Tangkap 162 Orang Terkait Dugaan Pembakaran Hutan

  • 29 Jul 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aparat Prancis telah menangkap 162 orang sejak 6 Juli 2026 terkait dugaan pembakaran hutan di tengah musim kebakaran terburuk yang pernah dialami negara tersebut.
  • Sejak awal tahun, Prancis mencatat 13.566 titik kebakaran yang menghanguskan 116.085 hektare lahan, melampaui rekor sebelumnya pada 2022 yang mencapai 72.000 hektare.
  • Pemerintah menyebut sembilan dari 10 kebakaran disebabkan oleh ulah manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara.

RRI.CO.ID, Paris - Prancis menangkap 162 orang terkait dugaan pembakaran hutan sejak 6 Juli 2026. Kebakaran hutan tersebut terjadi di tengah musim kebakaran hutan terburuk yang pernah dialami negara tersebut.

"Sejak 6 Juli, sudah ada 162 penangkapan yang dilakukan," kata Menteri Dalam Negeri Prancis, Sebastien Lecornu melalui platform media sosial X. Lecornu mengatakan aparat keamanan dikerahkan sepenuhnya untuk mengidentifikasi para pelaku.

Melansir dari Anadolu, Rabu, 29 Juli 2026, aparat yang dikerahkan juga diminta untuk memastikan pelaku diproses sesuai hukum. Lecornu menegaskan, para pelaku akan ditemukan, ditangkap, dan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Ia juga mengungkapkan, sejak awal tahun Prancis telah mencatat 13.566 kebakaran hutan atau titik awal kebakaran. Dari catatan tersebut, total 116.085 hektare lahan terbakar, melampaui rekor sebelumnya pada 2022 yang mencapai 72.000 hektare.

Menurut Lecornu, sembilan dari setiap 10 kebakaran hutan dipicu oleh aktivitas manusia. Penyebabnya antara lain membuang puntung rokok sembarangan, penggunaan barbeku, serta pekerjaan konstruksi tanpa menerapkan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Pemerintah Prancis mengimbau masyarakat untuk menunda pekerjaan konstruksi saat kondisi berisiko tinggi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membersihkan vegetasi di sekitar properti serta menghindari merokok di dekat vegetasi kering.

Lecornu juga menegaskan bahwa sebagian kebakaran diduga sengaja dilakukan dan pelaku pembakaran hutan dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara. Hukuman tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Prancis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....