OKI Kecam RUU Israel tentang Larangan Azan

  • 03 Jul 2026 12:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OKI mengecam RUU Muezzin Law yang disetujui awal oleh Knesset, dengan menyebut aturan tersebut diskriminatif, rasis, serta melanggar kebebasan beragama dan beribadah umat Islam.
  • OKI menilai RUU tersebut merupakan bagian dari kebijakan Israel yang menargetkan rakyat Palestina serta identitas Arab dan Islam, sekaligus menjadi ancaman terhadap ritual keagamaan dan tempat-tempat suci umat Islam.
  • OKI mendesak PBB dan masyarakat internasional bertindak, mencabut RUU tersebut, melindungi kebebasan beribadah dan tempat suci Islam, serta meminta Israel mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung.

RRI.CO.ID, Jeddah — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam rancangan undang-undang Israel yang bertujuan melarang azan umat Islam. Kecaman tersebut disampaikan oleh Sekretariat Jenderal OKI, dilansir dari kantor berita WAFA, Jumat, 3 Juli 2026.

Langkah tersebut diambil setelah RUU Muezzin Law atau Undang-Undang Muazin memperoleh persetujuan awal dari parlemen Israel (Knesset). OKI menyatakan rancangan undang-undang tersebut tidak memiliki keabsahan dan merupakan aturan yang bersifat diskriminatif serta rasis.

Organisasi tersebut menilai RUU tersebut melanggar kebebasan beragama dan kebebasan beribadah. OKI juga menyatakan aturan itu melanggar hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh hukum internasional.

Menurut OKI, RUU tersebut merupakan eskalasi berbahaya dari serangkaian kebijakan Israel. Organisasi itu menilai kebijakan tersebut menargetkan keberadaan rakyat Palestina serta identitas Arab dan Islam.

OKI juga menilai aturan tersebut sebagai serangan langsung terhadap ritual keagamaan Islam dan tempat-tempat suci umat Islam. OKI menegaskan bahwa pembatasan terhadap azan melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. OKI juga menyatakan aturan itu melanggar instrumen internasional yang menjamin hak setiap orang bebas beribadah tanpa diskriminasi maupun pembatasan.

Dalam pernyataannya, OKI meminta masyarakat internasional segera mengambil langkah untuk menghentikan kebijakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional. Seruan tersebut ditujukan khusus kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta badan-badan khususnya.

OKI juga mendesak agar rancangan undang-undang tersebut dan berbagai aturan diskriminatif lainnya dicabut. Selain itu, OKI menyerukan penghormatan terhadap kebebasan beribadah serta perlindungan terhadap tempat-tempat suci umat Islam.

Organisasi tersebut juga mendesak agar Israel dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung. OKI menegaskan tuntutan itu diajukan karena Israel merupakan kekuatan pendudukan di wilayah Palestina.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....