Hakim Mahkamah Pidana Internasional Gugat Pemerintah AS atas Penerapan Sanksi

  • 26 Jun 2026 15:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat di pengadilan federal Manhattan terkait sanksi yang dinilai melanggar hukum dan mengancam independensi peradilan.
  • Sanksi AS mencakup pembatasan keuangan dan visa terhadap hakim ICC yang terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk keputusan terkait surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu.
  • Para hakim dan kuasa hukumnya menilai sanksi tersebut sewenang-wenang dan tidak berdasar keadaan darurat nasional, serta mengancam independensi sistem peradilan internasional.

RRI.CO.ID, Den Haag — Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat. Gugatan tersebut terkait sanksi yang dijatuhkan Washington kepada para hakim dan personel ICC.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dengan alasan sanksi itu melanggar hukum dan mengancam independensi peradilan. Ketiga hakim tersebut berasal dari Kanada, Uganda, dan Benin, dilansir dari Anadolu, Jumat, 26 Juni 2026.

Mereka menggugat sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat tahun lalu. Sanksi tersebut terkait terkait penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang melibatkan Israel.

Sanksi tersebut mencakup pembatasan keuangan dan larangan visa bagi para hakim serta personel ICC lainnya. Mereka juga tidak dapat mengakses aset di Amerika Serikat maupun melakukan transaksi dengan perusahaan atau layanan asal Amerika Serikat.

Salah satu keputusan ICC yang menjadi dasar sanksi Washington adalah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Surat perintah tersebut dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Amerika Serikat menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya maupun warga negara sekutu yang bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyatakan ICC tidak memiliki kewenangan untuk menuntut warga negara Amerika Serikat maupun sekutunya.

Menurutnya, tindakan ICC merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Amerika Serikat serta mitra-mitranya, termasuk Israel. Dalam gugatan tersebut, para hakim berpendapat tidak ada keadaan darurat nasional yang sah untuk membenarkan penerapan sanksi.

Mereka juga menilai kebijakan tersebut bersifat sewenang-wenang dan merupakan upaya menekan lembaga peradilan internasional karena menjalankan tugas resminya. Tim kuasa hukum para hakim menyatakan sanksi tersebut merupakan serangan yang belum pernah terjadi terhadap independensi peradilan dan supremasi hukum.

Mereka menilai tindakan itu mengancam prinsip dasar sistem peradilan internasional. Melalui gugatan tersebut, mereka berharap sanksi dapat dibatalkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap independensi lembaga peradilan internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....