DK PBB Sahkan Resolusi Akuntabilitas Serangan terhadap Pasukan Perdamaian

  • 24 Jun 2026 16:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DK PBB adopsi resolusi akuntabilitas serangan terhadap pasukan perdamaian secara bulat, menekankan kerja sama internasional untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan menuntut pelaku tanpa penundaan.
  • Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian meningkat, dengan hampir 4.500 personel PBB dilaporkan tewas dalam tugas dan banyak kasus tidak pernah diadili akibat impunitas.
  • Sekjen PBB diminta memperkuat mekanisme investigasi dan pelaporan, termasuk dokumentasi insiden, penunjukan pejabat khusus, serta laporan tahunan kepada Dewan Keamanan.

RRI.CO.ID, New York — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) secara bulat mengadopsi resolusi baru. Resolusi tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB, dilansir dari UN News, Rabu, 24 Juni 2026.

Resolusi 2823 (2026) ini menyerukan kerja sama seluruh pihak terkait untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan menuntut para pelaku kejahatan tanpa penundaan. Resolusi tersebut diajukan oleh Denmark dan Pakistan, dua anggota tidak tetap Dewan Keamanan, serta mendapat dukungan lebih dari 150 negara.

Pakistan mewakili kedua negara pengusul dalam penyampaian rancangan di Dewan. Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa hampir 4.500 personel penjaga perdamaian PBB meninggal dalam menjalankan tugas.

Serangan terhadap pasukan PBB juga dilaporkan meningkat, baik dari segi jumlah maupun tingkat kecanggihannya, sementara banyak pelaku tidak pernah diadili. Dewan Keamanan menegaskan bahwa impunitas tidak boleh dibiarkan.

Dewan Keamanan meminta agar setiap insiden serangan terhadap pasukan perdamaian tetap dipantau serta ditindaklanjuti. Hal ini mencakup proses investigasi, identifikasi pelaku, hingga penegakan keadilan.

Resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB memastikan setiap insiden serangan didokumentasikan dengan jelas. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai bahan penyelidikan oleh negara tuan rumah.

Semua negara dan pihak terkait diminta untuk bekerja sama penuh dalam proses investigasi tersebut. Selain itu, Sekretaris Jenderal PBB diminta menunjuk pejabat senior khusus untuk menangani akuntabilitas kejahatan terhadap pasukan perdamaian.

Ia juga diminta memperkuat koordinasi serta kapasitas penanganan kasus tersebut. Ia juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Keamanan mengenai kasus kekerasan, dengan laporan pertama dalam waktu 120 hari.

Dukungan bulat terhadap resolusi ini disebut sebagai pesan kuat bagi komunitas internasional. Dewan Keamanan menegaskan dukungan penuh kepada lebih dari 50.000 personel penjaga perdamaian yang saat ini bertugas di berbagai wilayah dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....