Enam Negara Barat Jatuhkan Sanksi Kekerasan Pemukim di Tepi Barat

  • 10 Jun 2026 16:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Enam negara Barat (Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia) menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap jaringan yang mendukung kekerasan pemukim di Tepi Barat.
  • Israel mengecam sanksi tersebut, menyebut kekerasan pemukim sebagai tindakan individu, sementara negara-negara Barat memperingatkan kemungkinan sanksi tambahan jika Israel tidak mengambil tindakan tegas.
  • Inggris mengimbau larangan aktivitas ekonomi di permukiman Israel yang dianggap ilegal, sementara sejumlah LSM seperti Amnesty International dan Christian Aid menilai langkah sanksi tersebut masih belum cukup kuat.

RRI.CO.ID, London — Enam negara Barat menjatuhkan sanksi terkoordinasi terhadap jaringan yang terlibat dalam pendanaan dan pelaksanaan kekerasan pemukim di Tepi Barat. Negara tersebut adalah Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia, dilansir dari Al Jazeera, Rabu, 10 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina. Selain itu, langkah ini juga diambil karena perluasan permukiman ilegal di wilayah yang diduduki Israel.

Para negara tersebut juga memperingatkan bahwa sanksi tambahan dapat diberlakukan jika Israel tidak mengambil tindakan yang memadai. Prancis menyebut kebijakan ini sebagai upaya untuk menindak pihak-pihak yang mendorong kolonisasi dan kekerasan di Tepi Barat.

Pemerintah Israel mengecam keras langkah tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak dapat diterima. Israel menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan negara.

Sementara itu, Inggris mengeluarkan imbauan kepada warga dan perusahaan Inggris untuk tidak melakukan aktivitas ekonomi di permukiman Israel. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Inggris juga menegaskan bahwa pihak yang melakukan kekerasan tidak boleh memperoleh keuntungan dari tanah yang direbut dari warga Palestina. Inggris turut mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman, menindak pelaku kekerasan, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International menilai sanksi tersebut belum cukup kuat. Amnesty menyerukan agar sanksi juga diberlakukan terhadap pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Selain itu, Amnesty juga menyerukan penghentian total perdagangan dengan permukiman ilegal. LSM Christian Aid juga mengkritik langkah tersebut karena dianggap tidak memiliki konsekuensi nyata yang cukup kuat untuk menghentikan aktivitas permukiman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....